ABSTRACTPusdiklat BATAN memanfaatkan sumber radioaktif dalam menyelenggarakan kegiatan pelatihan. oleh karena itu, selain memenuhi persyaratan keselamatan, Pusdiklat BATAN juga harus menerapkan keamanan sumber Radioaktif sesuai dengan Perka BAPATEN No. 6 Tahun 2015 tentang keamanan sumber Radioaktif. Untuk meyakinkan bahwa Pusdiklat BATAN telah menerapkan keamanan sumber radioaktif dalam pengguna dan penyimpanan yang memenuhi peraturan, maka dilakukan telaah mengenai penerapan keamanan sumber radioaktif dengan pendekatan telaah dokumen, pengamatan dan wawancara. Diperoleh hasil bahwa Pusdiklat BATAN telah menunjuk personel yang bertugas sebagai pengelola sumber radioaktif dan secara bertahap melengkapi peralatan keamanan sesuai dengan yang peryaratan. untuk melengkapi pemenuhan persyaratan tersebut Pusdiklat Batan masih perlu menyusun prosedur keamanan tertulis sebagai salah satu komponen sistem keamanan dan melakukan uji unjuk kerja secara periodik sistem keamanan yang ada untuk meyakinkan sistem keamanan telah memenuhi fungsi keamanan.