ABSTAKSejak tahun 1989, Program Kali Bersih (Prokasih) gencar dicetuskan dan dibahasa dalam berbagai kesempatan dan media karena dianggap sebagai hal yang sangat mendasar bagi hidup dan kehidupan masyarkat, terutama mereka yang berdomisili di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS).
Pemerintah DKI Jakarta telah menyelenggarakan Prokasih sejak awal, kegiatannya dilaksanakan oleh kelompok kerja (Pokja) yang dibentuk dan dievaluasi setiap awal tahun anggaran sebagai kelembagaan yang mengelola Prokasih. Upaya ini telah membuahkan hasil berupa penghargaan sebagai penyelenggara terbaik [ertama Prokasih selama 3 tahun berturut-turut dan menjadi terbaik kedua pada tahun keempat se-Indonesia. Berdasarkan hasil tersebut di satu sisi, sementara di sisi lain keadaan kali yang kini masihtercemar (menurut laboratorium KP2L), semakin hitam dan semakin berbau (menurut pengamatan dan keterangan masyarakat setempat), serta belum tercapainya baku mutu yang telah ditetapkan (menurut data yang ada pada Sekretariat Prokasih dan Biro BLH), menimbulkan keinginan untuk meneliti bagaiman performance (tampilan, pelaksanaan, penyelenggaraan) kelembagaan Prokasih serta faktor apa yang menentukan/menghambat keberhasilan kelembagaan Prokasih di Jakarta ini.
Tujuan dari penelitian ini secara umum adalah untuk mengetahui faktor-faktor penentu keberhasilan kelembagaan Prokasih dalam upaya mengembalikan kebersihan kali dan meningkatkan kualitas air kali sesuai dengan baku mutu peruntukannya. Secara khusus bertujuan untuk mengembangkan model kelembagaan berupa lembaga pengelola sungai dengan garis tugas yang jelas dan tegas dalam upaya mewujudkan tujuan Prokasih di DKI Jakarta.
Penelitian ini diharapkan menghasilkan manfaat antara lain berupa konsep tentang pengelolaan sungai yang secara khusus ditujukan kepada Pemerintah DKI Jakarta dan secara umum sebagai contoh bagi pemerintah Daerah lainnya di Indonesia.
Untuk maksud tersebut, dilakukan penelitian pustaka dan penelitian lapangan yang difokuskan kepada lembaga dan kelembagaan dalam mengelola 3 sungai utama Prokasih di DKI Jakarta, yaitu Sungai Ciliwung, Cipinang dan Mookervart.
Populasi penelitian ini adalah lembaga-lembaga yang mengelola Prokasih seperti Dinas, Badan, Biro, lembaga lain yang terkait, serta masyarakt sekitar DAS Prokasih. Sampel penelitian ditentukan dari populasi yang ada, pilihan didasarkan pada unsur/sub bagian lembaga yang mengelola bagian tugas prokasih, serta anggota masyarakat dan industry yang dipilih secara pusposif (pertimbangan, yaitu sampel pertimbnagan menurut konteks dan kondisinya.
Responden penelitian ini dipilih dengan mempertimbnagkan erat tidaknya tugas yang dikelolanya pada lembaga responden dengan performance Prokasih serta anggota masyarakat dan atau industry yang dipilih secara purposive sebagai bagian dari sampling purposive.
Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, wawancara, observasi dan studi pustaka tentang penyelenggaraan Prokasih di DKI Jakarta. Cara ppengolahan dan analisis data dilakukan dengan menggunakan program komputer Microstat, menerapkan rumus Chi Kuadrat (x2) yang antara lain berfungsi untuk mnegukur derajat hubungan antar variabel dan keterkaitan antar aspek kelembagaan Prokasih yang berarti keterpaduan antar lembaga pengelolanya.
Dari hasil analisis diperoleh temuan bahwa performance (penyelenggaraa) Prokasih belum optimal, masih terdapat kelembagaan yang overlapping (tumpeng tindih) dalam mengelola sungai, serta masih rendahnya partisipasi masyarakat dan pengusaha industry dalam menunjang Prokasih di DKI Jakarta. Kenyataan ini dibuktikan dengan keadaan kali yang masih belu memenuhi syarat sesuai baku mutu dan peruntukkannya.
Untuk mengatasi hal tersebut aspek kelembagaan Prokasih di DKI Jakarta harus dilaksanakan secara terpadu, terarah dan serentak dengan memrioritaskan pada perlakuan lembaga terkait untuk mewujudkan performance Prokasi yang lebih baik dari yang ada kini, kemudian pemantauan efluen dan badan air perlu ditingkatkan frekuensinya dan diikuti dengan tindak lanjut dari pemantauan tersebut baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah secra langsung maupun dengan melibatkan masyarakat setempat, serta diperlukan upaya untuk menyamakan persepsi antar lembaga terkait agar lebih terjalin koorsdinasi yang lebih baik dari yang ada sekarang ini. Mengikuti hasil analisis tersebut, barangkali kini sudah waktunya untuk meningkatkan piranti hukum dan penerangan, agar lembaga Prokasih bekerjasama dengan lembaga berwenang mau dan mampu menerapkan sanksi yang lebih tegas kepada para pencemar sungai tanpa kecuali bila ingin mengendalikan pencemaran sungai ini.