RINGKASAN EKSEKUTIF
P.T. AdvanBank International, adalah suatu nama suatu bank yang disamarkan dan merupakan suatu Bank Umum yang dimiliki oleh beberapa pengusaha swasta nasional. Nama Bank tersebut dirasa perlu disamarkan, khususnya di dalam rangka menjaga kerahasiaan bank dimaksud. Hal ini merupakan suatu kelaziman terjadi dibanyak usaha, demikian juga dibidang perbankan.
P.T. AdvanBank International merupakan bank yang beroperasi pada pertengahan tahun 1990 yakni setelah adanya kebijakasanaan Paket Oktober 1988 atau sering dikenal dengan "Pakto 1988". Paket kebijaksanaan Oktober 1988 merupakan kebijaksanaan deregulasi dibidang keuangan, moneter dan perbankan. Kebijaksanaan ini membawa pengaruh yang besar terhadap industri perbankan baik peningkatan jumlah bank baru, perluasan jaringan kantor maupun peningkatan usaha dan jenis jasa dan produk yang ditawarkan.
Pesatnya perkembangan jumlah bank dan jumlah kantor bank tersebut telah mengakibatkan meningkatnya jumlah kebutuhan tenaga perbankan yang potensial, terjadinya kebutuhan dukungan teknologi dalam operasional bank, serta pola pikir dan sikap yang lebih bertanggung jawab dalam mengamankan kepentingan masyarakat. Para pendiri dan pemegang sahan AdvanBank International adalah beberapa pengusaha muda dari beberapa kelompok usaha yang cukup terkenal. Sebagai bank umum komersil, bank ini cukup cepat perkembangannya, bahkan dianggap terlalu cepat bagi sebuah bank yang baru. Terlalu cepatnya perkembangan bank ini menimbulkan masalah pula, baik itu masalah organisasim teknologi, operasi, organisasi dan pengawasan.
Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan moneter dibidang keuangan dan perbankan pada bulan Februari 1991 atau yang dikenal dengan istilah Paket Februari 1991 ("Paktri 1991"), maka perbankan mengalami perubahan mendasar karena perbankan dituntut untuk mementingkan sikap kehati-hatian didalam menjalankan usahanya.
Paket kebijaksanaan Februari 1991 tersebut dilaksanakan pemerintah berdasarkan berbagai pertimbangan antara lain dengan adanya globalisasi perbankan secara international, seperti masalah permodalan harus sesuai dengan ketentuan dari Bank for International Settlement (BIS).
Kebijaksanaan tersebut merupakan penyempurnaan dari ketentuan yang telah ada, antara lain:
(a) Pengawasan maupun Pembinaan bank dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem perbankan yang sehat dan effisien dalam arti:
- dapat memlihara kepentingan masyarakat banyak
- berkembang dengan wajar
- bermanfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia
(b)Pola pendekatan yang digunakan adalah bahwa sebagai lembaga kepercayaan, "kesehatan" suatu bank merupakan kepentingan semua pihak yang terkait, baik pemilik dan pengelola bank, masyarakat sebagai pengguna jasa maupun Bank Indonesia selaku pengawas dan pembina bank.
(c) Untuk mencapai tujuan tersbeut pada butir (a) dan dengan menggunakan pendekatan pada butir (b) masa terdapat dua hal yang perlu dilakuakan:
- perubahan pola pikir yang terkait dengan upaya peningkatan usaha baik
- penyesuaian sistem pengawasan dan pembinaan bank dalam deregulasi dan globalisasi
(d) Penyesuaian sistem pengawasan dan pembinaan bank
(e) Sentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pembinaan perbankan
Dengan adanya kebijaksanaan tersebut maka AdvanBank International menghadapi masalah strategis yang mempengaruhi rencana dan kebijaksanaan jangka panjang, khususnya didalam pengembangannya.
Tingkat kesehatan dari bank tersebut pada saat ini snagat mempengaruhi keberhasilan didalam melaksanakan rencana pengembangan bank khususnya didalam perluasan jaringan cabang maupun peningkatan status menjadi sebuah bank devisa.
Sesuai kebijaksanaan Paktri 1991 tersebut maka sejauh ini untuk membuka cabang ataupun peningkatan status menjadi bank devisa adalah sebagai berikut:
1. Pembukaan Kantor Cabang dengan status dibawah kantor cabang:
- tingkat kesehatan dan permodalan bank dalam 12 bulan terakhir sekurang-kurangnya dalam 10 bulan tergolong sehat dan 2 bulan selebihnya cukup sehat
2. Pembukaan Kantor Cabang dengan status Kantor Cabang diluar negeri:
- telah menjadi bank devisa sekurang-kurangnya 1 tahun
- tingkat kesehatan serta permodalan dalam 24 bulan terakhir sekurang-kurangnya 20 bulan tergolong sehat dan 4 bulan selebihnya cukup sehat.
Syarat menjadi Bank Devisa:
- Bank yang bersangkutan dalam 24 bulan terakhir minimal 20 bulan tergolong sehat dan mempunyai permodalan yang cukup dan 4 bulan selebihnya cukup sehat
- Volume usaha sekurang-kurangnya sebesar Rp 100 milyard
- Dana pihak III sekurang-kurangnya Rp 80 milyard
- Pinjaman yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar Rp 75 milyard
Dengan adanya berbagai kebijaksanaan tersebut maka didalam pengembangannya maupun pertumbuhan baik dilihat dari segi total aktiva, jumlah jaringan cabang dan status bank, tidak saja dilihat dari jumlah dana yang dapat dihimpun dan disalurkan. Sesuai dengan ketentuan tersebut maka nilai tingkat kesehatan bank tersbeut sangat menentukan pengembangannya. Sedangkan tingkat kesehatan bank ditentukan oleh berbagai faktor yang didalam bank, termasuk pegawai, pengelola dan pemliki bank itu sendiri. Walaupun faktor internal tersebut dipengaruhi pula oleh faktor eksternal yang merupakan lingkungan usaha secara global.
Menghadapi situasi, lingkungan usaha dan kondisi tersebut maka AdvanBank International perlu menetapkan kebijaksanaan dan strategi yang efektif agar berbagai kendala didalam pengembangannya dapat diatasi dengan baik, sehingga berhasil dalam mencapai sasaran untuk menjadi bank yang sehat, dapat berkembang dengan baik, bermanfaat bagi perkembangan ekonomi nasional serta dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.