ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui: karakteristik sosial ekonomi keluarga, pelaku, dan korban kekerasan seksual anak terhadap anak; faktor-faktor determinan yang mempengaruhi anak melakukan kekerasan seksual terhadap anak, upaya yang sudah ditempuh Panti Sosial Mardi Putra (PSMP) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh anak terhadap anak; dan merumuskan model perlindungan sosial bagi anak pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Subyek penelitian sebanyak 49 anak pelaku kekerasan seksual anak yang ditangani oleh PSMP Handayani Jakarta, PSMP ANtasena Magelang, PSMP Paramita Mataram, PSMP Todupoli Makassar dan LPA Yogyakarta. Teknik pengumpulan data menggunakan kuesioner, panduan wawancara, telaah dokumen dan focus group discussion. Data kuantitatif dianalisis menggunakan statistik deskriptif dan data kualitatif dianalisis secara deskriptif interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa mayoritas responden (55%) berasal dari keluarga utuh, orang tua berpendidikan rendah, bekerja sebagai buruh dan berpenghasilan rendah.. Semua pelaku kekerasan seksual anak berjenis kelamin laki-laki, berusia antara 11-18 tahun tinggal bersama keluarga dan kekerasan terjadi di rumah teman dan rumah korban. Bentuk kekerasan yang dilakukan adalah menyentuh/meraba organ vital dan melakukan hubungan seksual. korban kekerasan semua berjenis kelamin laki-laki, mengenal pelaku (87%) berusia 5-17 tahun dan berkepribadian pendiam/pemalu, hiperaktif dan suka menggunakan pakaian seksi. Kekerasan yang terjadi 67% mengandung unsur paksaan. faktor utama yang memengaruhi anak menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah paparan Pornografi (43%), pengaruh teman sebaya (33%) dan histori sebagai korban (11%). Belum ada intervensi khusus yang dilakukan oleh PSMP dan LPA dalam menangani anak-anak pelaku kekerasan seksual. Pelayanan yang dilakukan sebatas mengikuti standar umum pelayanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan kreasi sosial/inisiasi dari pengelola PSMP/LPA yang dikemas sesuai dengan realita masing-masing kasus. Sinergitas yang sistemik dari berbagai pihak terkait dalam penanganan kasus kekerasan seksual di antara anak belum terbangun. Model perlindungan khusus yang ditawarkan adalah: (1) mengurang pelesiran internet pada anak, (2) mengembagkan therapi multi sistem pada pelaku kekerasan seksual anak, (3) meningkatkan kapasitas pekerja sosial, (4) memperkuat pembinaan anak pelaku kekerasan seksual berbasiskan komunitas (5) menciptakan sinergitas antara penegeak hukum dan institusi perlindungan sosial anak, dan (6) melakukan perubahan legislasi dalam penanganan pelaku kekerasan seksual anak.