UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Wanita dalam perspektif hukum acara peradilan agama: kajian norma dan kasus-kasus hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Masyithah Umar; H.M. Tahir Azhary, supervisor; Luhulima, Achie, supervisor (Universitas Indonesia, 1993)

 Abstrak

Naskah ini merupakan "tesis" yang mengkaji masalah wanita dalam perspektif hukum acara peradilan agama melalui serangkaian penelitian "studi naskah" terhadap peraturan perundang-undangan (UU No. 1/1974, PP No. 9/1975, UU-PA No. 7/1989) serta dokumen-dokumen (kumpulan catatan sidang-sidang di DPR, berita dan komentar di majalah-majalah dan putusan putusan pengadilan), dan studi lapangan terhadap jalannya beracara di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (15 Nopeinber 1992 hingga 27 Pebruari 1993).
Penelitian bertujuan untuk mendapatkan gambaran seeara jelas tentang perlindungan hukum bagi wanita: (1) sejauh yang diatur dalam peraturan hukum acara peradilan agama, (2) sejauh penerapan peraturan hukum itu dalain jalannya (proses) beracara di Pengadilan Againa, dan (3) faktor- faktor yang turut mempengaruhi tingkat perlindungan hukum bagi wanita. Untuk kepentingan menghimpun informasi di lapangan dilakukan observasi dan wawancara di lapangan.
Analisis dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan menggunakan tipikal studi hukum. Wawasan konsep-konsep analisisnya diperkaya dengan berbagai teori yang bersifat interdisipliner dan mencakup dimensi kesejarahan, sosial, budaya, pikiran atau paham keagamaan dan dimensi ilmu hukum itu sendiri. Acuan utaina yang dijadikan dasar analisis adalah bahwa setiap fakta hukum tidaklah mungkin terjadi secara tiba-tiba. Fakta selalu terkait dengan konteks historisnya, konteks social budaya lingkungan masyarakatnya, konteks perangkat sistem hukumnya, konteks situasional pada saat fakta hukum itu terjadi, dan lain lain. Inilah yang kemudian para ahli menyebutnya dengan "sosiologi hukuin".
Penelitian menghasilkan teinuan-temuan: (1) sejauh muatan perundang-undangan yang mengatur hukum acara di lingkungan peradjlan agama,kaum wanita telah diupayakan memiliki landasan juridis untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama dengan pria. Persamaaan perlindungan hukum itu nyata hasilnya dari satu peraturan ke peraturan yang lain dengan melaluj perjalanan sejarah yang panjang, seperti termuat dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 1, UU No. 1 tahun 1974, UU No. 7 tahun 1984 dan hingga munculnya UU-PA No. 7 tahun 1989. Ada hal yang secara khusus diaturbprosedurnya dalain beracara bila masing-masing pihak (isteri dan suami) melalaikan kewajiban atau karena sesuatu kepentingan, bukanlah dimaksudkan untuk memberikan perlakuan diskriminatif. Sebab inasing-masing mendapat peluang yang seimbang untuk mengadukan persoalannya serta untuk mempertahankan hak-hak serta pemenuhan kewajibannya di depan peradilan seadil-adilnya. (2) Sejauh wewenang hukum (absolut dan elatif) yang dimiliki oleh badan peradilan agama, Pengadilan Agama membuka secara lebar untuk menerima serta menyelesaikan semua jenis perkara sesuai dengan prinsip umum peradilan, balk perkara itu datangnya dari isteri (wanita) maupun suami (pria), termasuk perkara-perkara "cerai talak", "gugat cerai, dispensasi kawin', "izin kawin', "iin poligaini", fasakh', dan "pengesahan (isbat) nikah". Para hakim di Pengadilan Agama dalam pengambilan keputusannya, di samping terikat oleh dasar-dasar pertimbangan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, juga mempertimbangkan dasar-dasar faktual mengenai duduk perkaranya. Tetapi bahkan dengan adanya dasar pertimbangan faktual itulah ada peluang timbulnya subyektivitas hakim, yang pada kenyataannya. Para Hakim Pengadilan Agama kurang optimal dalam memberikan (upaya) perlindungan hukum bagi kaum wanita. (3) Tjnggj rendah atau optimal kurangnya perlindungan hukum kepada kaum wanita terkait dengan faktor-faktor (a) Peraturan perundang-undangan, (b) lingkungan peradilan agama, dan (c) subyek hukum itu sendiri. Artinya, meskipun secara tekstual, peraturan perundang-undangan telah mengandung kebulatari ide untuk meinberjkan landasan juridis bagi perlindungan hukum wanita, tetapi masih ada peluang beberapa pasal untuk sesuatu dalih perlakuan yang diskriminatif. Demikian pula halnya lingkungan peradilan agama, oleh karena faktor-faktor lain seperti paham agama yang dianut oleh hakim, persepsi kultural di kalangan umumnya kaum pria, banyaknya perkara yang harus diselesaikan oleh hakim, kondisi situasional (tingkat kesulitan) kasus-kasus yang dihadapi sementara itu tidak setiap kasus di damping oleh penasihat hukum, turut mempengaruhi tingkat optimalisi itu. Latar belakang pemahaman agama serta sosiokultura juga mewarnai gambaran mengenai subyek hukumnya. Dan kenyataan inenunjukkan bahwa makin tinggi tingkat kemandiriari kaum wanita makin tinggi pula tingkat aspirasinya untuk memperoleh perlindungan hukum yang optimal di depan hukuin dan peradilan. Karena itu untuk mencapai tingkat per lindungan hukum yang optimal bagi kaum wanita dalam beracara di Pengadilan Agama, segi-seginya masih amat, kompleks. Diperlukan berbagai upaya lagi untuk menuju ke arah optimalisasi tersebut.

 File Digital: 1

Shelf
 T9491-Masyithah Umar.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T9491
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 1993
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : computer
Tipe Carrier : online resource
Deskripsi Fisik : xi, 152 pages ; 30 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T9491 15-18-343234904 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20471560
Cover