ABSTRACTPutusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan Pasal
251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah terkait dengan kewenangan
pembatalan peraturan daerah kabupaten/kota tidak lagi
bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri atau gubernur.
Melengkapi putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi
melalui Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 menyatakan
pemerintah pusat juga tidak lagi memiliki kewenangan
untuk melakukan pembatalan peraturan daerah provinsi.
Putusan tersebut tidak serta merta menyelesaikan
persoalan terkait dengan kewenangan pembatalan
peraturan daerah, hal ini dikarenakan putusan Mahkamah
Konstitusi hanya berlaku bagi peraturan daerah provinsi
dan peraturan daerah kabupaten/kota. Rumusan masalah
yang akan diurai dalam tulisan ini adalah bagaimana
kewenangan pembatalan peraturan daerah dan peraturan
kepala daerah oleh Menteri dan gubernur pasca Putusan
Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUUXIV/2016.
Metode yang digunakan dalam penelitian
ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa dalam negara dengan
bentuk kesatuan memang sudah sepatutnya pemerintah
yang tingkatannya lebih tinggi diberikan kewenangan
untuk melakukan pengawasan terhadap regulasi yang
lahir di daerah. Implementasi dari pengawasan tersebut
dapat dilakukan dengan melakukan pembinaan kepada
daerah melalui penguatan executive preview atau
pengujian terhadap suatu norma hukum sebelum sah
mengikat secara umum, hal ini sejalan dengan ruh
ketentuan Pasal 24A UUD NRI 1945.