ABSTRAKPemerintah telah melakukan moratorium penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke sejumlah negara termasuk 19 negara Timur Tengah, dengan alasan perlindungan. Namun, kebijakan tersebut belum efektif karena sampai saat ini masih terdapat banyak pelanggaran akibat lemahnya aturan moratorium dalam UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Oleh sebab itu aturan moratorium perlu diperkuat sebagaimana diatur dalam draf RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri yang diajukan DPR. Dalam RUU diatur secara tegas bahwa moratorium merupakan kewenangan presiden yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Selain itu RUU juga mempertahankan fungsi BNP2TKI dalam memberikan saran dan pertimbangan terkait moratorium. Hanya saja ketentuan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tentang moratorium perlu diatur dan dipertegas.