ABSTRAKPemerintah melakukan kebijakan intervensi harga dalam rangka mengantisipasi kenaikan harga pada tahun ini. Adapun kebijakan yang diberlakukan adalah penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas gula, minyak goreng, dan daging beku. Kebijakan
ini juga terbatas, yaitu hanya diberlakukan di pasar ritel modern. Tentunya kebijakan ini juga akan berdampak positif dan negatif baik bagi produsen, konsumen, maupun penjual. Kebijakan penetapan HET membawa dampak positif bagi konsumen yaitu masyarakat bisa memperoleh harga yang lebih terjangkau dan yang paling utama adalah mengurangi risiko kenaikan inflasi. Pemerintah harus meminimalisir dampak negatif yang sebagian besar akan dihadapi produsen dan penjual yaitu dengan memasukkan biaya produksi dan biaya distribusi dalam perhitungan HET, mengantisipasi kekurangan supply barang
di pasar, menindak tegas pelaku pasar gelap, serta diupayakan memberikan subsidi pada penjual untuk mengurangi kerugian. Di samping itu, penerapan HET juga harus diberlakukan di pasar tradisional agar tidak terjadi distorsi harga. Dukungan DPR melalui
fungsi pengawasan perlu dilakukan agar penerapan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuannya.