ABSTRAKKeterbukaan informasi publik di Indonesia belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Masih ditemukan berbagai kendala yang menyebabkan keterbukaan informasi publik tidak dapat berjalan dengan efektif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penguatan keterbukaan informasi publik perlu dilakukan yaitu dengan memastikan hadirnya Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di semua daerah, serta penguatan kelembagaan komisi informasi baik di pusat maupun di daerah. PPID wajib dihadirkan di semua level pemerintahan dan reposisi PPID harus
diarahkan pada dimasukannya pekerjaan melayani permohonan informasi ke dalam tupoksi pejabat yang bersangkutan. Penguatan Komisi Informasi perlu dilakukan dengan merubah sifat hubungan antara Komisi Informasi Pusat dengan Komisi Informasi di provinsi yang
bersifat hirarkis. Tugas Komisi Informasi juga perlu diarahkan untuk memberikan kesadaran akan arti penting keterbukaan informasi publik pada semua komponen masyarakat. DPR RI perlu melakukan perubahan terhadap beberapa pasal dalam UU KIP agar dapat menjawab permasalahan yang terkait dengan penguatan keterbukaan informasi publik.