ABSTRAKInvestasi dalam dunia keuangan tidak selalu mengandung unsur haram dan riba, karena dalam produk syariah banyak investasi dengan unsur halal yang ditawarkan. Islam sendiri sangat melarang segala sesuatu yang diperoleh umatnya dengan cara riba, gharar, dan maysir. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana sistem syariah yang dianut oleh lembaga asuransi yang menganut prinsip syariah. Pada penelitian ini, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus, di mana pada penelitian kualitatif, masalah yang diangkat oleh peneliti masih bersifat belum jelas sehingga masih bersifat sementara dan nanti akan berkembang setelah peneliti bersosialisasi dengan informan. Bahwa keuntunga yang diperoleh dari investai akan dikumpulkan untuk membantu pembayaran klaim asuransi semua umat nasabah asuransi syariah dengan memegang prinsip kebaikan bersama dan sistem gotong royong.