ABSTRAKTol Laut untuk memperkuat jalur pelayaran telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Implementasi tol laut akan meningkatkan konsumsi Minyak Bakar, Minyak Solar dan listrik di dalam negeri. Untuk menjamin kesinambungan program implementasi tol laut, peningkatan konsumsi Minyak Bakar dan Minyak Solar dapat diantisipasi melalui Program Prioritas Penyediaan Minyak Bakar dan Minyak Solar yang diusulkan dalam KebijakanCadangan Penyangga Bahan Bakar Minyak yaitu: 1. Penyelesaian Peraturan Presiden tentang Cadangan Penyangga dan Cadangan Operasional Minyak dan Gas Bumi. 2. Penyelesaian Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Cadangan Penyangga dan Cadangan Operasional Minyak dan Gas Bumi. 3. Penugasaan Badan Usaha Milik Negara untuk Penyediaan Cadangan Penyangga Minyak Bakar dan Minyak Solar. 4. Penugasaan Badan Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak oleh BPHMIGAS untuk Penyediaan Cadangan Operasional. Minyak Bakar dan Minyak Solar. 5. Pelaksanaan Mandatori Biofuel sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015. Sedangkan peningkatan konsumsi listrik Untuk kesinambungan implementasi tol laut dapat diantisipasi melalui Program Prioritas Penyediaan Listrik yang diusulkan yaitu: 1. Produksi listrik di seluruh wilayah pelabuhan tol laut sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan TenagaListrik (RUPTL) PT PLN (PERSERO) 2015-2024 serta Penyediaan kebutuhan listrik tambahan di wilayah pelabuhan tol laut Batu Ampar Batam dan Teluk Bayur. 2. Pelaksanaan Mandatori Biofuel pada penyediaan listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2015.