Dengan hadirnya berbagai perkembangan teknologi informasi pada saat ini, menjadikan pertukaran informasi di bidang telekomunikasi sangat mudah. Salah satu perkembangan tersebut adalah internet yang sudah sangat umum digunakan dan pada saat ini Indonesia menempati posisi ke enam di dunia dalam jumlah pengguna internet, dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertumbuh. Hal ini tidak hanya berdampak terhadap perkembangan bidang telekomunikasi saja, tetapi juga bidang finansial, salah satunya adalah dengan hadirnya layanan yang menggabungkan kedua bidang tersebut, yaitu fintech. Salah satu fintech yang pada saat ini berkembang pesat di Indonesia adalah peer to peer lending, yaitu layanan yang mempertemukan investor sebagai pemberi pinjaman dengan penerima meminjam melalui sebuah platform/marketplace berbasis sistem elektronik sehingga para pihak tersebut dapat masuk ke dalam perjanjian pinjam-meminjam. Dengan hadirnya peer to peer lending ini diharapkan dapat menghadirkan inklusi keuangan di Indonesia.
Pada saat ini pengaturan peer to peer lending di Indonesia telah hadir dengan diterbitkannya POJK Nomor.77/POJK.01/2016. Namun peraturan tersebut belum sempurna karena masih kurangnya transparansi pihak penyelenggara terhadap investor sebagai pengguna. Karena ini skripsi ini akan mengkritisi pengaturan peer to peer lending di Indonesia serta membandingkannya dengan pengaturan di Inggris dan Amerika Serikat.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif, dan menggunakan bahan-bahan kepustakaan seperti bahan hukum prime, sekunder, dan tersier serta wawancara. Hasil laporan penelitian ini akan berupa sebuah laporan yang mengidentifikasi dan mengklarifikasi permasalahan yang ada sehingga dapat melewati proses analisa dan pengambilan kesimpulan. Temuan yang akan disampaikan dalam penelitian ini adalah masukan-masukan untuk perbaikan terhadap pengaturan peer to peer lending di Indonesia ke depannya.
The presence of various information technology developments, making the exchange of information in the field of telecommunication is very easy. One of such development is the internet, that has been very commonly used and at present Indonesia is the sixth largest of internet users in the world, and this number is predicted to continue to grow. This not only affects the development of the telecommunications sector, but also the financial sector, one of the developments which combine the two sectors is fintech. Currently, one of the most rapidly growing fintechs in Indonesia is peer to peer lending, a service that matches an investors to become a lender with borrower through a platform marketplace based on electronic systems so that the parties can enter into a loan agreements. The presence of peer to peer lending is expected to bring financial inclusion in Indonesia. Currently, peer to peer lending in Indonesia has been regulated based on POJK Number.77 POJK.01 2016. However, the regulation is not perfect due to the lack of transparency of the service provider to investors as the users. Based on this problem, this thesis will criticize the current regulation of peer to peer lending in Indonesia as well as compare it with the s UK and US regulation. The research method in writing this thesis is juridical normative research with a qualitative approach and using library materials and interview. The findings in this study can become inputs for improvements to the current of peer to peer lending regulation.