ABSTRACTSemakin cepatnya arus globalisasi mempermudah transaksi lintas batas.Transaksi lintas batas merupakan teknik perencanaan pajak yang identik menimbulkan penghindaran pajak.Salah satu penghindaran yang bisa dilakukan adalah melakukan investasi saham melalui pendirian anak perusahaan di Luar Negeri yang tidak terdaftar di bursa atau Controlled Foreign Company CFC .Upaya yang dilakukan Indonesia dalam mengatasi hal tersebut adalah menerbitkan Kebijakan CFC terbaru yaitu PMK 107/PMK.03/2017.Di dalam kebijakan CFC terbaru memperluasdefinisi entitas dan pengendalian, yaitu skema kepemilikan CFC melalui trust serta menambahkan peraturan terkait pengendalian secara tidak langsung Indirect Control .Kedua perubahan ini merupakan konsep baru dalam peraturan perpajakan Indonesia sehingga kepastiannya perlu diperhatikan.Oleh karena itu, perlu diketahui latar belakang ketentuan terkait kepemilikan CFC melalui trustserta meninjau ketentuan tersebut dan ketentuan indirect controldari sisi asas kepastianPenelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan data yang dikumpulkan merupakan hasil studi pustaka dan wawancara mendalam dengan key informant.Penelitian ini menghasilkan dua hasil penelitian. Pertama, terdapat beberapa latar belakang mengenai ketentuan terkait kepemilikan CFC melalui trust. Kedua, Kebijakan CFC belum memperhatikan kepastian hukum dari sisi subjek pajak, sisi prosedur, dan sisi pendefinisian terkait ketentuan kepemilikan CFC melalui trust dan indirect control.
ABSTRACTThe ever quicker globalization current facilitates cross border transactions. A cross border transaction is identical in giving rise to tax avoidance. One of the tax avoidance done was investing stocks through the establishment of a Controlled Foreign Company CFC . The efforts made by Indonesia in overcoming this was to publish the latest CFC Policy, PMK 107 PMK.03 2017.In the latest CFC policy expanded the definition and control of the entity, which is the ownership scheme of CFC through trust and adding regulations about Indirect Control. Both of these changes are new in taxation policy in Indonesia that its certainty needs to be concerned. Therefore, it needs to be noted about the background of the rules in relation to CFC 39 s ownership through trust and review the terms and conditions of indirect control from the principle of certainty.This research uses qualitative approaches and data collected from literature studies and in depth interviews with a key informant.This research produces two results. First, there are some backgrounds regarding the rules related to CFC 39 s ownership through trust. Second, CFC Policy hasn 39 t been paying attention to the legal certainty from the taxes subjects 39 side, procedural side, and the definition side in relation to the CFC 39 s ownership through trust and indirect control.