ABSTRAKSengketa pajak terkait pinjaman tanpa bunga pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa masih sering terjadi sampai sekarang. Fiskus mengoreksi pinjaman tanpa bunga menjadi terhutang bunga dengan suku bunga wajar. Namun, dari sekian banyak Putusan Pengadilan Pajak, justru sengketa tersebut sebagian besar dimenangkan oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, perlu menganalisis sengketa pajak atas transaksi pinjaman tanpa bunga pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa pajak atas transaksi pinjaman tanpa bunga pada perusahaan yang memiliki hubungan istimewa terjadi ketika transaksi pinjaman tanpa bunga tidak menunjukkan karakter sebagai pinjaman atau transaksi lain yang menunjukkan karakter sebagai pinjaman tanpa bunga. Penentuan karakter yang tidak tepat menyebabkan perlakuan pajak tidak sesuai dengan substansi ekonominya. Oleh karena itu, hal ini harus dilihat dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Namun, ketika regulasi yang mengatur transaksi pinjaman tanpa bunga tidak jelas dan terdapat kesenjangan di dalam penerapannya oleh administrasi pajak, yaitu menjadikan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagai panduan untuk melakukan pemotongan withholding tax, akan menimbulkan ketidakpastian.
ABSTRACTInterest free loans dispute on related company transaction still and often occur today. Tax Authority corrected interest free loans into arm rsquo s length interest rate. However, Tax Court largely has won the Taxpayer on that dispute. Therefore, it is necessary to analyze the tax dispute on interest free loan transaction on related company. This research was conducted by qualitative approach with in depth interview data collection and literature study. The results of the study indicate that the tax dispute on interest free loan transaction among related companies occurs when the interest free loan transaction does not indicate the substance as a debt or other transaction that indicates the character as an interest free loan. The improper characterization causes the tax treatment to be inconsistent with the substance. Therefore, it should be reviewed by applying the arm rsquo s length principle to prevent tax avoidance practices. However, when the regulation about interest free loan transaction is unclear and there is a gap in its application by the tax auditor, such as applying Article 12 of Government Regulation No. 94 year 2010 as a guidance for withholding tax, it will create uncertainty.