ABSTRACTASEAN Way seringkali diagungkan oleh beberapa akademisi sebagai manifestasi dari kepercayaan bersama di Asia Tenggara. Sebagian dari mereka bahkan menganggapnya sebagai dasar fundamental dari identitas kolektif regional. Menariknya, negara-negara di Asia Tenggara melibatkan negara besar secara berbeda dalam menangani agenda keamanan maritim melalui mekanisme normatif di kawasan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi dinamika normatif terkait bagaimana norma maritim yang dibawa oleh negara besar diterima oleh negara-negara ASEAN. Norma-norma tersebut meliputi: Kebebasan Bernavigasi Freedom of Navigation dan Praktik Perikanan. Guna melakukannya, penelitian ini akan mengangkat dua studi kasus yaitu: sengketa teritorial di Laut Cina Selatan, serta aktivitas perikanan ilegal Illegal, Unregulated, and Unreported Fishing. Oleh karena itu, penelitian ini akan mendiskusikan mengenai titik potong antara norma, keamanan maritim, dan negara besar.
ABSTRACTASEAN Way has been frequently applauded by some scholars as the manifestation of shared belief in Southeast Asia. Some of them even recognize it as the fundamental basis of regional collective identity. However, Southeast Asian states engage great powers differently in addressing growing maritime security agenda through regional normative mechanism. Therefore, this research will investigate normative dynamics of how international maritime norms brought by great powers accepted by ASEAN member states. The aforementioned norms include Freedom of Navigation and Fishing. In so doing, this research shall proceed with two case studies which are territorial dispute in South China Sea, and illegal, unregulated, and unreported fishing. Thus, this paper shall discuss about the nexus between norms, maritime security, and great powers.