Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Keterbukaan Informasi Publik pada Instansi Pemerintah pada website Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Tasikmalaya. Adapun yang melatarbelakangi penelitian ini adalah pentingnya melakukan keterbukaan informasi publik oleh instansi pemerintah yang sekarang ini sudah didukung dengan adanya perkembangan teknologi, lebih khususnya website. Pertanyaan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengimplementasian keterbukaan informasi puublik oleh KPPN Tasikmalaya melalui website.
Penelitian ini menjelaskan bagaimana beberapa pasal pada UU No. 14 Tahun 2008 atau Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik UU KIP tentang Keterbukaan Informasi Publik diimplementasikan oleh KPPN Tasikmalaya, yaitu aturan mengenai informasi yang wajib disampaikan oleh Badan Publik dan informasi yang disediakan secara berkala.
This research aims to acknowledge the Implementation of Public Information Disclosure on Government Agencies in State Treasury Service Office KPPN of Tasikmalaya rsquo s Website. There is also a background to this research is the importance of doing public information disclosure by government agencies which now is supported with the existence of technological development, more spesific in website. The question in this research is how to implement the disclosure of public information by KPPN Tasikmalaya through website. This research explains how some articles in Act number 14 year 2008 or Act of Public Information Disclosure UU KIP about the disclosure of public information which implemented by KPPN Tasikmalaya, which is the rule regarding information that shall be informed by Public Agency and information which is provided on a regular basis.