ABSTRACTPenelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi kepatuhan atau pengungkapan penjelasan atas ketidakpatuhan terhadap pedoman tata kelola 32/SEOJK.04/2015 setelah 1 tahun berlaku secara efektif di tahun 2016. Dengan menggunakan sampel 386 perusahaan terbuka di sektor nonkeuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, penelitian ini membuktikan bahwa skor pengungkapan terkait implementasi pedoman tata kelola masih sangat timpang. Berdasarkan teori keagenan dan teori sinyal, menggunakan regresi OLS, penelitian ini juga memberikan bukti bahwa kepatuhan atau pengungkapan atas ketidakpatuhan mempunyai pengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, baik kinerja keuangan dan kinerja pasar, terutama terkait Dewan Komisaris. Implikasi dari hasil penelitian menunjukkan kepada regulator untuk meningkatkan implementasi pedoman tata kelola dan meningkatkan kesadaran investor terhadap implementasi mekanisme tata kelola perusahaan.
ABSTRACTThis study aims to investigate compliance or disclosure of non compliance with governance guidelines 32 SEOJK.04 2015 after its first year effectively implemented in 2016. Using a sample of 386 listed companies in the non financial sector listed on the Indonesia Stock Exchange, this study proves that the disclosure scores related to governance is still limp. Based on agency theory and signalling theory, using OLS regression, this study also provides evidence that compliance or disclosure of non compliance has a positive impact on the company rsquo s performance, both financial performance and market performance, especially regarding Board of Commissioners. This research signals the regulators to enforce the implementation of governance guidelines and increase investor awareness regarding implementation of good corporate governance mechanisms.