ABSTRACTDiaspora merupakan istilah yang semakin umum digunakan. Makna dari istilah ini mengalami perubahan yang secara paralel melintasi tiga periode mdash;klasik, modern dan kontemporer. Sifatnya yang diskursif membuat diaspora dapat bermakna apa saja disesuaikan dengan siapa yang mengartikulasikan. Di Indonesia, gagasan diaspora Indonesia marak diperbincangkan sejak tahun 2012. Diaspora diartikulasikan oleh aktor non negara yang umumnya adalah kelompok elit atau ekspatriat. Kelompok ini mampu mengubah persepsi negara terhadap ekspatriat yang awalnya pengkhianat menjadi aset negara. Melalui relasi tersebut, baik aktor negara dan non negara memiliki satu motif yang sama, memaksimalkan kapital lewat keahlian, remitansi dan investasi. Hal ini dikukuhkan dalam Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Masyarakat Indonesia di Luar Negeri atau yang dikenal sebagai Kartu Diaspora. Namun demikian, bangsa Indonesia memiliki ragam sejarah migrasi internasional mdash;seperti TKI, kelompok etnis perantau di era kolonial, pengungsi akibat gejolak politik dan eksil 1965 mdash; dengan kepentingan yang beragam pula. Kasus ini menunjukkan kompleksitas diaspora sebagai sebuah istilah yang awalnya berniat untuk memayungi seluruh bangsa Indonesia dan keturunannya di luar negeri justru menimbulkan permasalahan representasi di dalam tubuh diaspora itu sendiri. Peneliti berargumen bahwa diaspora Indonesia merupakan wacana yang diartikulasikan oleh kelompok kepentingan dan didukung oleh negara untuk meraup kapital. Padahal diaspora adalah metafora yang secara kontinu diciptakan, ditransformasikan dan dipertahankan untuk mendefinisikan kembali identitas suatu bangsa. Dengan meleburkan konsep diaspora ke dalam HI, peneliti bermaksud untuk menganalisis relasi power dan konteks yang berlangsung dalam wacana diaspora Indonesia, serta meninjau konsep identitas nasional dalam HI yang umumnya berbasis negara sebagai aktor tunggal dan berdaulat. Posisi diaspora sebagai aktor non negara membuat konsep identitas nasional dalam HI dapat didefinisikan kembali.
ABSTRACTDiaspora is increasingly common term to be used. The meaning of this term change over three periods classical, modern and contemporary. Its discursive nature makes diaspora means everything, adjusted to whoever articulates it. In Indonesia, the idea of Indonesian diaspora has been spread since 2012. Diaspora is articulated by non state actors, the expatriate group. This group is able to change the perception of the state against expatriates from traitors to state assets. Through these relations, both state and non state actors have one common motive, maximizing capital through human capital, remittance and investment. This is confirmed in The Presidential Decree No. 76 Year 2017 on Facilities for Indonesian Society Abroad which is known as Diaspora Card. Meanwhile, the Indonesian has a diverse history of international migration ndash such as migrant workers, ethnic groups in colonial era, refugees due to political turmoil and exile of 1965 with various interests. This case shows the complexity of diaspora as a term that originally intended to include entire Indonesian and its descendants abroad. Instead, this has risen the problem of representation in Indonesian diaspora itself. I argue that the Indonesian diaspora is a discourse articulated by interest groups and supported by the state to maximize capital. Whereas diaspora is a metaphor that is continuously created, transformed and maintained to redefine identity of a nation. By incorporating diaspora into IR, I intend to analyze power relations and context within Indonesian diaspora discourse and also to review the concept of national identity which commonly use state centric perspective that state is seen as unitary and sovereign. The position of diaspora as non state actors makes the concept of national identity in IR redefined.