ABSTRACTPeredaran obat palsu merupakan suatu bentuk kejahatan transnasional terorganisir yang telah terjadi di Indonesia selama lebih dari 20 tahun dan dewasa ini, peredaran obat palsu mengalami perkembangan ruang dengan adanya media Internet. Perkembangan ruang ini kemudian menyebabkan suatu keadaan dysnomie dalam dunia maya yang kemudian berujung kepada keadaan lsquo;tanpa hukum rsquo; yang menjadi faktor kriminogenik pemicu beredarnya obat palsu secara online di Indonesia. Negara memiliki kewajiban untuk mencegah dan menangani fenomena peredaran obat palsu di Indonesia. Namun hasil penelitian menemukan bahwa negara secara tidak langsung telah berperan dalam memfasilitasi terjadinya peredaran obat palsu akibat kegagalannya dalam menciptakan regulasi peredaran obat secara online. Ketidakadaan regulasi kemudian menjadi salah satu faktor kegagalan negara dalam menangani peredaran obat palsu secara online.
ABSTRACTOnline trade of counterfeit drugs is a form of transnational organized crime that has been happening in Indonesia for more than 20 years and now, counterfeit drugs trade experiences development of space with the existence of Internet. This development of space then causes a condition of dysnomie in cyberspace that leads to a state of lsquo lawlessness rsquo which becomes a criminogenic factor that triggers online trade of counterfeit drugs in Indonesia. The State has duties to prevent and handle the online trade of counterfeit drugs in Indonesia, but research shows that the State has indirectly took a role in facilitating the online trade of counterfeit drugs through its failure regulate online trade of drugs. This absence of regulation then becomes one of the many factors that causes the State to fail in handling online trade of counterfeit drugs.