ABSTRACTPekerja merupakan aktor penting dalam hubungan industrial. Di dalam hubungan industrial tidak terlepas dari permasalahan tenaga kerja, salah satunya ialah masalah upah. Untuk itu, Pemerintah mengatasi permasalahan upah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang Pengupahan. Akan tetapi, setelah dikeluarkannya dan dilaksanakannya PP 78/2015 banyak dari serikat pekerja yang menolak karena ada perubahan metode dalam pembayaran upah yang merugikan pekerja. Skripsi ini membahas tentang bagaimana evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan dan apa permasalahan dan tantangan dalam penetapan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan post-positivist dengan dimensi-dimensi kriteria evaluasi kebijakan yang dikemukakan oleh Dunn yaitu efektivitas, efisiensi, kecukupan, keadilan, responsivitas, dan ketepatan. Data diperoleh wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menujukkan bahwa evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan PP 78/2015 belum memenuhi penghasilan kebutuhan hidup layak pekerja/buruh dimana bahwa dari enam dimensi dan indikator yang digunakan dalam evaluasi belum terlaksana dengan baik. Permasalahan dalam penetepan upah minimum di Provinsi DKI Jakarta yakni dikarenakan PP 78/2015 bertentangan dengan UU 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, tidak melibatkan peran Dewan Pengupahan, intervensi politik, dan perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Disisi lain, terdapat tantangan dalam penetapan upah minimum Provinsi DKI Jakarta yakni harus sesuai dengan kebutuhan riil pekerja, dan mengembalikan konsep safety net.
ABSTRACTWorkers are the main factor in industrial relations. Industrial relations can not be separated from men power issues, one of which is wages. The Government works to resolve the following issue by formulating the Government Regulation No. 78 of 2015 on Wages. However, after being released and implemented, many labor unions decline the regulation since there is an amandment of method in wage payment that harms the workers. This study discusses the evaluation of implementations of Government Regulation No. 78 of 2015 on Wages and what are the issues in formulating the provincial minimum wage in Jakarta. This study uses post positivist approach with the dimensions of policy evaluation criteria proposed by Dunn that is effectiveness, effieciency, adequacy, fairness, responsiveness, and accuracy. The data is obtained from the interviews and the study of literature. The result of this study shows that the evaluation of the implementation of the following regulation has not yet reached the need of proper living of the workers based on the six dimensions and indicators that are used in this study. The issues in fomulation provincial minimum wage in Jakarta is because the regulation is not legally harmonized with Act No. 13 of 2003 on Manpower, in which the act does not involve any role from Wage Councils, political intervention, and distinction of interests between workers and entrepreneurs. On the other hand, there are also two obstacles along the way which must be in accordance with the real needs of workers and restore the concept of safety net.