ABSTRACTSebagai upaya untuk memerangi ancaman kejahatan transnasional, Indonesia melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia POLRI, telah terlibat dalam berbagai program kerjasama internasional yang ditujukan untuk memperkuat otoritas maupun kapabilitas penegakan hukumnya. Aspek menarik yang tulisan ini sorot adalah bahwa keterlibatan Indonesia dalam kerjasama kontra-kejahatan transnasional via POLRI tersebut, hadir dalam intensitas kedalaman kerjasama police-to-police yang beragam, dimulai dari bentuk kerjasama pertukaran informasi hingga pembangunan fasilitas penegakan hukum permanen yang dikelola bersama oleh POLRI dengan mitra internasionalnya. Tulisan ini mengidentifikasi bahwa ragam keterlibatan POLRI tersebut merupakan konsekuensi dari pengaturan proses pengambilan keputusan kerjasama kontra-kejahatan transnasional Indonesia, yang harus dilakukan melalui koordinasi antara agensi penegakan hukum POLRI dan Kemlu RI selaku representasi politik luar negeri Indonesia. Sejauh mana keterlibatan Indonesia dalam suatu kerjasama police-to-police untuk memerangi kejahatan transnasional merupakan hasil kompromi dari preferensi organisasional masing-masing focal point tersebut. Merujuk pada kerangka pemikiran perumusan Kebijakan Luar Negeri model birokrasi-politik dan konsep internasionalisasi kepolisian, tulisan ini akan membahas: 1 bagaimana proses pengambilan keputusan Indonesia terkait kerjasama police-to-police; 2 pertimbangan apa saja yang melandasi preferensi organisasional dari POLRI dan Kemlu RI; 3 bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut telah berdampak pada ragam program kerjasama kontra-kejahatan transnasional Indonesia yang dikelola oleh POLRI; dan 4 penerapan konsepsi pengambilan keputusan tersebut pada proses pembentukan Densus-88 AT dan JCLEC, selaku dua produk kerjasama kontra-kejahatan transnasional Indonesia dengan tingkat intensitas paling mendalam.
ABSTRACTAs an effort to combat its threat of transnational crime, Indonesia through its Indonesian National Police POLRI , has been involved in a range of international cooperation programs which are intended to strengthen its law enforcements authority and capabilities. The interesting aspect that this research paper highlights from Indonesia rsquo s involvement in combatting transnational crime via POLRI is its variation in police to police cooperation depth, ranging from information exchange to the establishment of a permanent law enforcement facility unit co managed by POLRI and its international counterpart. This paper argues that POLRIs variation in police to police cooperation depth is a consequence from Indonesias Foreign Policy Decision Making setup, that requires POLRI ndash Indonesias law enforcement agency, to first coordinate with Kemlu RI ndash the Ministry of Foreign Affairs representation of Indonesias foreign policy, in order to decide Indonesias involvement in said counter transnational crime cooperation. To what extent Indonesia is able to commit in a police to police cooperation to combat transnational crime, is a result of compromise from each focal points organizational preference towards the issue. In accordance to the bureaucratic politics model of Foreign Policy Decision Making framework and the concept of police internationalization, this paper will discuss 1 Indonesias Foreign Policy Decision Making process on determining police to police cooperation to combat transnational crime 2 the fundamental considerations that underlie both POLRI and Kemlu RI organizational preference towards counter transnational crime cooperation 3 Indonesias Foreign Policy Decision Making process impact on its variation of involvement in counter transnational crime cooperation as managed by POLRI and 4 the decision making process of Densus 88 AT and JCLEC, as two of Indonesias most profound police to police cooperation products.