ABSTRACTBerdasarkan Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2016, keterlambatan pembayaran iuran akan dikenakan denda sebesar 2,5 dari biaya pelayanan rawat inap untuk setiap bulan tertunggak. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan evaluasi input, proses, dan output dari pelaksanaan kebijakan denda pelayanan rawat inap di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok tahun 2018. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan menggunakan metode wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen. Hasil penelitian yang didapatkan adalah meningkatnya jumlah kasus denda yang terjadi sejak awal pelaksanaan kebijakan. Studi membuktikan bahwa dalam kurun waktu lima kuartal terjadi peningkatan jumlah kasus denda rata-rata sebesar 9 per kuartal di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Depok. Peningkatan jumlah kasus denda tersebut juga diiringi oleh peningkatan jumlah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah PBPU dengan rata-rata sebanyak 6 per kuartalnya. Jumlah peserta PBPU yang menunggak iuran jaminan kesehatan juga cenderung meningkat walaupun terdapat penurunan signifikan pada kuartal ketiga. Peningkatan jumlah kasus denda tersebut disebabkan oleh ketersediaan input yang kurang serta pelaksanaan proses yang belum maksimal. Kegiatan pengingatan iuran masih belum didukung oleh fasilitas dan tenaga yang memadai, serta terdapat kendala dalam pengoperasionalan SMS Blast. Selain itu, kendala yang terjadi dari segi peserta JKN adalah masih rendahnya tingkat kesadaran dalam membayar iuran jaminan kesehatan secara tepat waktu.
ABSTRACTBased on the newest regulation, Presidential Decree No. 19 2016, the coverage of national health insurance becomes inactive if premiums payment are overdue for over one month. The overdue participants have to pay any outstanding premiums to reactivate. Within 45 days of reactivating coverage, any in patient treatment will incur a penalty. The penalty is 2,5 of treatment cost multiplied by number of months inactive. This study aims to obtain an evaluation of inputs, processes, and outputs of the implementation on the penalty regulation in BPJS Kesehatan Depok Branch Office in 2018. The type of research is qualitative by using in depth interview method, observation, and document review. The study revealed that number of penalties increase since the beginning of policy implementation. The result shows that in the period of five quarters, there has been an increase in the average number of penalties by 9 per quarter in BPJS Kesehatan Depok Branch Office. The increase of penalties was also aligned by an increase of Non Salaried Employee PBPU number by an average of 6 per quarter. The number of PBPUs in arrears of health insurance premiums also tended to increase despite a significant drop in the third quarter. The increase in the number of penalty is due to the availability of less input and the implementation of the process that has not been maximized. The premium reminder activities are still not supported by adequate facilities and personnel, and there are also constraints in the operation of SMS Blast. In addition, the constraints that occur in terms of JKN participants are still low levels of awareness in paying dues in a timely manner.