Penelitian ini membahas praktik wakaf saham di beberapa nazhir yang cukup representatif dengan prinsip manajemen yang profesional di Indonesia. Dengan menggunakan dana wakaf untuk ditujukan kepada pembelian saham wakaf dan juga praktik wakaf saham yang diberikan kepada nazhir oleh wakif perusahaan ataupun individu, diharapkan bisa menjalankan praktik wakaf sahamnya dengan baik.
Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis deksriptif. Data yang digunakan adalah data primer dari hasil wawancara mendalam yang dilakukan dengan orang-orang yang terlibat secara langsung dalam praktik wakaf saham. Diantara lembaga nazhir wakaf tersebut yaitu Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, Tabung Wakaf Indonesia, dan Global Wakaf Corporation. Serta data sekunder berasal dari literatur-literatur terkait wakaf saham.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan dan perkembangan wakaf saham di Indonesia yang diteliti melalui beberapa nazhir, ada yang sudah sesuai dengan konsep wakaf saham yang ada dalam undang-undang mengenai wakaf benda bergerak selain uang, ada juga yang tidak sesuai. Walaupun di beberapa nazhir yang ada memiliki perbedaan karakteristik dalam pengelolaan wakaf saham didalamnya.
Selain itu, dapat disimpulkan juga bahwa Undang-Undang atau peraturan mengenai wakaf saham harus segera dibuat oleh regulator terkait, dan nazhir yang ada harus mengikuti peraturan yang ada apabila peraturan khusus mengenai wakaf saham telah dibuat nantinya.
This study discusses the practice of share waqf in several nazhir which is quite representative and has run the principle of professional management in Indonesia. By using wakaf funds to address the purchase of waqf shares also the share waqf that is given to nazhir by wakif companies or individuals, is expected to run the practice of share waqf properly. The method used is qualitative method with descriptive analysis. The data used are primary data from the in depth interviews conducted with the people directly involved in the practice of waqf in Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa, Tabung Wakaf Indonesia, and Global Wakaf Corporation. And secondary data comes from literatures related to share waqf. The result of the research shows that the implementation and development of share waqf in Indonesia which is examined through some nazhir, there are already in accordance with the concept of share waqf that exist in the law regarding the waqf of moving objects other than money, some are not appropriate. Although in some existing nazhir have different characteristics in the management of share waqf therein. In addition, it can be concluded also that the law or regulation concerning the share waqf must be immediately made by the relevant regulators, and the existing nazhir must follow the existing rules if the regulator concerning the share waqf has been made.