Skripsi ini mencari jawaban mengenai apa yang dimaksud dengan liquidated damages, bagaimana konsep tersebut diatur dalam KUH Perdata, serta penerapan metode liquidated damages di Indonesia berdasarkan Putusan No. 560/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, melalui alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan wawancara. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa Liquidated Damages adalah suatu doktrin yang membatasi perolehan suatu ganti rugi, yaitu dengan menetapkan jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pihak yang wanprestasi dalam kontrak. Berdasarkan Putusan No. 560/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST., konsep ganti rugi dengan metode liquidated damages tidak diterapkan sebagaimana definisinya di dalam sistem hukum Common law. KUH Perdata ternyata tidak mengenal konsep liquidated damages. Hal ini bisa dilihat dari ketentuan Pasal 1249 KUH Perdata yang dengan tegas membatasi ganti rugi yang ditetapkan dalam kontrak. Penerapan Pasal 1249 secara sempit dapat menimbulkan masalah hukum, yaitu ketika kerugian yang dialami jumlahnya jauh lebih besar daripada ganti rugi yang ditentukan dalam kontrak. Berdasarkan kesimpulan tersebut, saran dari penulis adalah pertama, diperlukan pemahaman lebih jauh mengenai liquidated damages dan penerapannya, bagi praktisi maupun di lingkungan peradilan. Kedua, Liquidated Damages perlu diterapkan dalam bidang hukum kontrak sebagaimana telah diterapkan pada pengadilan Perancis.
This thesis seeking answers about what is liquidated damages, how the concept is regulated in the Indonesian Civil Code, as well as the application of liquidated damages method in Indonesia based on Case No. 560 Pdt.G 2010 PN.JKT.PST. The research methodology used is juridical normative research using secondary data in the form of primary law material and secondary law material, through data collection tools in the form of literature study and interview. From the results of the study, it is concluded that Liquidated Damages is a doctrine that limits the acquisition of a compensation, ie by determining the exact amount of compensation to be paid by the default in the contract. Based on Case No. 560 Pdt.G 2010 PN.JKT.PST., The concept of compensation by the method of liquidated damages was not applied. Indonesian Civil Code does not recognize the concept of liquidated damages seen from the provisions of Articles 1249 Indonesian Civil Code which expressly limit the compensation set in the contract. Based on these conclusions, the author 39 s suggestion is first, a further understanding of liquidated damages and their application, to practitioners and in the judiciary. Secondly, Liquidated Damages need to be applied in the field of contract law as already applied to French courts.