Salah satu alternatif pembiayaan bagi UKM ialah melalui pasar modal. Pasar modal dapat dimanfaatkan oleh UKM untuk memperluas usaha serta menambah lapangan pekerjaan. UKM di Indonesia setidaknya berkontribusi 60 terhadap Produk Domestik Bruto PDB. Untuk memberikan akses bagi UKM dalam pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai penawaran umum yang dilakukan oleh UKM dalam POJK 53/2017 dan POJK 54/2017. Aturan tersebut lebih ringan daripada aturan pada perusahaan biasa. Beberapa negara juga memiliki aturan khusus bagi UKM dalam melakukan Initial Public Offering IPO, yaitu India, Inggris, dan Malaysia.
Dalam tulisan ini akan dibahas bagaimana pengaturan IPO bagi UKM di Indonesia dibandingkan dengan India, Inggris dan Malaysia, bagaimana aspek hukum IPO berakibat terhadap pertumbuhan jumlah UKM yang melakukan penawaran umum, dan apakah pengaturan IPO yang mempermudah akses bagi UKM memberikan perlindungan cukup terhadap investor. Bentuk penelitian yang digunakan ialah penelitian yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa di negara India, Inggris, dan Malaysia memiliki aturan khusus bagi UKM untuk IPO dan terdapat adviser untuk membantu UKM dalam proses IPO serta terdapat bursa khusus bagi UKM sedangkan Indonesia hanya memiliki aturan khusus tetapi belum memiliki bursa khusus bagi UKM. Kemudian, adanya aturan yang lebih ringan bagi UKM cukup memberikan perlindungan terhadap investor.
One alternative financing for SMEs is through the capital markets. The capital market can be utilized by SMES to expand and add jobs. SMEs in Indonesia at least contribute 60 against gross domestic product GDP. To grant access for SMEs in the capital market, the Financial Services Authority published new rules regarding public offerings carried out by SMES in POJK 53 2017 and POJK 54 2017. These rules are lighter than the rules on ordinary company. Some countries also have special rules for SMEs to conduct Initial Public Offering IPO, such as India, United Kingdom, and Malaysia. In this study the author will examine about how setting the IPO for SMEs in Indonesia compared to India, the United Kingdom and Malaysia, how the legal aspects of the IPO resulted in a large number of small growth towards SME 39 S that do a public offering, whether setting the IPO makes it easy to access for SMES providing sufficient protection against investors. This research is the juridical normative research. Based on the results of the research it is known that in the country of India, Malaysia, and the United Kingdom have special rules for SMEs for the IPO and there are advisers to help the SMES in the process of IPO and there is a special exchange for SMEs while Indonesia only has special rules but do not yet have special exchange available for SMES. Later, the existence of specific rules for IPO SMES increase the amount of the participation of SMES to obtain funding through the IPO. Lastly, the existence of the lighter rules for SMEs provide enough protection to the investors.