Skripsi ini membahas mengenai penerapan sistem verifikasi legalitas kayu di Indonesia, khususnya terkait dengan hambatan, keuntungan, proses pengawasan dan pembinaan, serta contoh kasus pelanggaran dengan proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian deskriptif, dimana hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penerapan sistem verifikasi legalitas kayu di Indonesia sudah berjalan dengan cukup baik, namun masih terdapat hambatan dan pelanggaran dalam implikasinya sehingga dibutuhkan peningkatan pembinaan dan pengawasan. Dalam penegakan hukum terhadap SVLK, pihak yang diberi sanksi masih sebatas pihak yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan SVLK dan bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban SVLK belum diatur proses penegakan hukumnya. Penelitian ini menyarankan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membuat penegakan hukum yang jelas bagi industri pemanfaatan kayu yang belum menjalankan kewajiban SVLK sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.30 Tahun 2016.
ABSTRACTThis thesis examines about the application of timber legality verification system in Indonesia, spesifically related to the hindrances and profits, surveilance and guidance process, and also the examples of violation cases with law enforcement process. This research used normative juridical method with a descriptive tipology, where the result of this research explain that the implementation of timber legality verification system in Indonesia has been running well enough, however there are still obstacles and infraction in the implications, so it needs an increase in guidance and control. In law enforcement, the sanctioned parties are still limited to those who violate the rules in the implementation of SVLK and for those who do not perform SVLK obligations have not been regulated by the law enforcement process. This research recommend the Ministry of Environment and Forestry to make law enforcement for the timber industry that has not fulfilled SVLK obligations in accordance with Ministry of Environment and Forestry Regulation No. P.30 of 2016.