ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai pertanggungjawaban bagi para pihak yang terlibat dalam kerusakan terumbu karang akibat kandasnya kapal pesiar MS Caledonian Sky di Raja Ampat, Indonesia, yang terjadi pada tahun 2017 silam. Hingga saat ini, kasus kandasnya MS Caledonian Sky yang merusak terumbu karang di perairan Indonesia tersebut masih belum membuahkan penyelesaian. Tulisan ini menjabarkan bentuk-bentuk pertanggungjawaban yang tersedia dalam hal terjadinya kerusakan lingkungan hidup terumbu karang di kawasan perairan sensitif, yang diatur dalam berbagai sumber hukum internasional prinsip-prinsip hukum internasional, konvensi, dan perjanjian regional, di mana penerapannya dapat dilihat berdasarkan praktik negara-negara states practices seperti Australia, dan Filipina, melalui kebijakan serta instrumen hukum nasional yang diberlakukan terhadap kawasan perairan sensitif yang mengandung terumbu karang pada yurisdiksi nasional mereka. Selanjutnya, tulisan ini juga menganalisa harmonisasi antara ketentuan hukum internasional yang tersedia dengan ketentuan hukum nasional Indonesia sehubungan dengan pertanggungjawaban yang akhirnya relevan bagi penyelesaian kasus MS Caledonian Sky. Metode penelitian dalam skripsi ini ialah penelitian yuridis normatif. Pada akhir pembahasan, termuat tiga simpulan dan tiga saran yang berkaitan dengan bentuk-bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan kawasan terumbu karang oleh kapal dalam kaitannya dengan kasus MS Caledonian Sky.
ABSTRACTThis thesis discusses the liabilities for the parties responsible in coral reefs damage due to the grounding of cruiseship MS Caledonian Sky in Raja Ampat, Indonesia, which occurred in 2017. Up until now, the MS Caledonian Sky grounding accident remains unsolved. This writing describes the form of liabilities available for coral reefs damage that occurs in sensitive sea areas containing coral reefs habitat, which are regulated under sources of international law the principles of international law, conventions and regional agreements, and the implementation of which can be seen in states practices such as Australia, and the Philippines, through their national legal instruments and governing policy for sensitive sea areas containing coral reefs within their national jurisdictions. Furthermore, this paper as well analyzes the harmonization between the provisions of international law available with the provisions of Indonesian law that are relevant for the case of MS Caledonian Sky for the parties involved to be held accountable. In this thesis, the research method being used is the normative juridical type. At the end of this thesis, there are three conclusions and three suggestions concerning the form of liabilities for coral reefs damage by vessels which applicable to the MS Caledonian Sky grounding accident.