ABSTRAKAreas beyond national jurisdiction ABNJ adalah sebuah konsep terkait sebuah kawasan yang telah diakui secara universal. Konsep ini pun telah menjadi topik pembahasan pada masyarakat internasional semenjak tahun 2004 karena kawasan ini mencakup 64 laut yang mengandung ekosistem yang kaya akan biodiversitas yang berharga. Pada waktu UNCLOS masih dalam tahap perancangan, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi di ABNJ merupakan sebuah tantangan pada sasat itu. Sehingga UNCLOS pun tidak mengandung ketentuan terkait aktivitas di ABNJ meskipun pengetahuan dan teknologi manusia telah berkembang pesat. Melihat hal ini, pembentukan sebuah peraturan pelaksana yang berdasarkan UNCLOS adalah sebuah urgensi, khususnya yang mengatur pemanfaatan ABNJ secara berkelanjutan agar biodiversitas yang ada di ABNJ terjaga secara berhati-hati dan sebaik-baiknya. Mengingat prinsip-prinsip, peraturan dan institusi yang sudah ada dan diberlakukan di ABNJ, maka sangat direkomendasikan untuk peraturan pelaksana yang hendak di rancang tidak mengandung ketentuan yang tumpang tindih dan dapat mengembangkan lebih jauh peran institusi yang ada. Sebagai negara yang memiliki kepentingan di ABNJ, penting untuk Indonesia dalam berperan pada proses perancangan rezim baru ini. Sehingga perlu untuk dikaji lebih jauh mengenai sejauh apa langkah yang dapat dilaksanakan oleh Indonesia baik di laut bebas dan the area.
ABSTRACTAreas beyond national jurisdiction ABNJ is a concept of an area that has been universally acknowledged. It has become topic within the international community since 2004 because it contains 64 of of the ocean consisting ecosystem with rich and valuable biodiversities to mankind. Referring to the establishment of UNCLOS, the exploration and exploitation within ABNJ was a challenge at the time. Therefore, the UNCLOS seemed to be lacking in regulatory and governance towards activities in ABNJ, specifically in this particular time where technology and human knowledge have advanced. This comes an urgent need for an implementing agreement under UNCLOS, specifically address the use of ABNJ in a sustainable way to ensure that the biodiversities within ABNJ will be maintained carefully and properly. Since there are already principles that uphold the areas of ABNJ and also few existing regulations and institutions, its highly recommended that the new implementation agreement shall not contain any overlapping provisions and to also further evolve the role of institution. Indonesia, as an archipelagic state have continuously been involved in maintaining sustainable use of the ocean, including ABNJ. Therefore requires further studies on the extent of Indonesias role in ABNJ, specifically high seas and The Area.