ABSTRAKASEAN Economic Community AEC merupakan realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi di kawasan ASEAN. Dengan berlakunya AEC, diharapkan kawasan ASEAN menjadi sebuah pasar tunggal dan basis produksi, wilayah yang berdaya saing tinggi, pertumbuhan ekonomi yang setara, dan terintegrasi dengan ekonomi global. Ketika AEC telah terealisasi, di dalam wilayah ASEAN akan terdapat pergerakan yang bebas pada barang, jasa, dan investasi serta lebih bebasnya aliran modal dan tenaga kerja. Guna menjadi wilayah berdaya saing dengan pasar yang berfungsi baik, hukum persaingan usaha perlu berlaku dan efektif. Sebagai anggota ASEAN, Indonesia akan terlibat dalam liberalisasi pasar yang diakibatkan oleh berlakunya AEC. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh keberlakuan AEC terhadap Indonesia dilihat dari hukum persaingan usaha. Tidak dapat dipungkiri bahwa aliran barang, jasa, dan investasi yang semakin bebas di kawasan ASEAN perlu diantisipasi supaya tidak menimbulkan perilaku monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia melalui penegakkan undang-undang persaingan usaha. Pelaku usaha dan konsumen yang berasal dari Indonesia harus terlindungi dari adanya perilaku usaha yang berpotensi menguasai pasar secara tidak sehat.
ABSTRACTASEAN Economic Community AEC is realisation of the end goal of economic integration in ASEAN region. AEC envisions a single market and production base, a highly competitive region, with equitable development, and fully integrated into the global economy. Once AEC is realised, ASEAN will be characterized by free movement of goods, services, and investments as well as freer flow of capitals and skills. In order to be a competitive region with well functioned market, competition law will need to be operational and effective. As one of ASEAN member states, Indonesia will involve in market liberalisation created by ASEAN. By using normative legal research method, this thesis is aimed to identify the impact of implementation of AEC on Indonesia from competition law perspective. It is undeniable that the more liberalised flow of goods, services, and investments in ASEAN must be anticipated so they do not create monopolistic and unfair behaviour in Indonesian market by enforcing Indonesian competition law. The market player and consumer in Indonesia must be protected from market player whose market power will create monopolistic and unfair behaviour.