ABSTRAKWakaf memiliki peranan penting sebagai instrumen ekonomi dalam Islam yang pemanfaatannya telah meluas. Wakaf juga dipercaya berpotensi menyelesaikan berbagai masalah termasuk lingkungan hidup. Untuk itu, perlu dikaji bagaimana Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia memandang wakaf untuk lingkungan hidup dan bagaimana implementasi konsep ini. Dalam penelitian ini digunakan metode yuridis-normatif serta perbandingan untuk meninjau wakaf untuk lingkungan hidup dari segi hukum dan konsep. Di akhir, disimpulkan bahwa wakaf untuk lingkungan hidup merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam Islam dan memiliki peluang untuk dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam mengimplementasikannya banyak yang harus dilakukan seperti penyusunan peraturan yang spesifik, sosialisasi pada calon wakif, dan mempersiapkan nazhir yang menguasai bidang lingkungan hidup.
ABSTRACTWaqf has a prominent role as an economic instrument in Islamic world. It has been used widely and is believed potential to solve economic and other social problems, including environmental issues. However, environmental waqf should be first discussed regarding how Islam and Indonesia national law see it, and how to implement this newly emerging concept. This research uses juridical normative method with comparative study to discuss environmental waqf from legal and conceptual perspectives. At the end, the conclusion shows that environmental waqf is instructed by Islam and accomodated by Indonesia national law. Nevertheless, to implement the concept there are things to do such as arranging specific regulation, socialization especially to potential waqifs, and preparing nazhir who has expertise on environment.