ABSTRAKSkripsi ini membahas tentang hak istri dalam bertransaksi setelah terjadinya pernikahan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga. Pada penelitian ini yang menjadi pokok permasalahan adalah apabila transaksi menimbulkan hutang piutang yang melibatkan harta bersama. Lalu bagaimana kedudukan istri dalam melakukan tindakan hukum yang melibatkan harta kekayaan bersama dalam keluarga dan apakah suami harus bertanggung jawab atas hutang yang dibuat oleh istri tanpa izin dari suami? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Terdapat perbedaan pandangan mengenai harta bersama dalam perkawinan. Hukum positif Indonesia menjelaskan bahwa Harta bersama secara hukum artinya adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri. Akan tetapi dalam hukum islam, harta bersama tidak diatur secara jelas, bahkan beberapa ahli berpendapat bahwa harta suami adalah milik suami begitupun harta istri adalah milik istri sehingga disini tidak ada percampuran harta antara suami istri. Hal ini menjadi permasalahan karena hutang piutang yang dibuat akan berkaitan langsung dengan harta yang dimiliki oleh suami ataupun istri. Dari penelitian yang telah diuraikan, seorang istri memiliki kedudukan yang seimbang dengan suami, dan istri diperbolehkan melakukan utang piutang tanpa izin dari suami.
ABSTRACTThis thesis discusses about the wife rights in transactions after the wedding, especially in the fulfillment of family economic needs. In this study, the main problem is if the transaction generates debt accounts involving joint property. Then how the position of wife in taking legal action involving joint wealth in the family and whether the husband should be responsible for the debt made by the wife without permission from the husband This research uses normative juridical method. There are different views on joint property in marriage. Indonesia 39s positive law explains that Joint treasures by law means that the wealth collected during marriage is the right of married couples. But in Islamic law, the common property is not clearly regulated, even some experts argue that the husband 39s property is the property of the husband as well as the wife 39 s property is the property of the wife so there is no mixing of wealth between husband and wife. This becomes a problem because the accounts payable made will be directly related to the property owned by the husband or wife. From the research that has been described, a wife has a balanced position with the husband, and the wife is allowed to do debts without the permission of the husband.Keywords Marriage, Joint Property, Debts and Receivables