ABSTRAKDalam sistem asuransi syariah, setiap peserta bermaksud tolong-menolong satu sama lain dengan menyisihkan iuran kebajikan tabarru. Dalam perusahaan asuransi syariah saat perusaahan tidak membayar klaim nasabah maka hal tersebut bukanlah sebuah utang karena perusahaan hanya bersifat mengelola dana maka tidak sepatutnya terjadi kepailitan dalam perusahaan asuransi syariah. Dari hal tersebut dapat ditarik beberapa rumusan masalah yaitu apakah dana tabarru dalam konsep perjanjian hukum asuransi syariah dapat diartikan sebagai utang yang dijadikan sebagai dasar kepailitan, bagaiman landasan hukum OJK dalam mengajukan permohonan pailit perusahaan Asuransi Syariah Mubarakah, dan apakah pengadilan niaga berwenang mengadili perkara kepailitan perusahaan Asuransi Syariah Mubarakah Penelitian ini dilakukan dengan meneliti perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan kepailitan perusahaan asuransi serta melakukan observasi dan wawancara kepada orang yang ahli di bidang perasuransian syariah. Peneliti memperoleh kesimpulan bahwa Perusahaan Asuransi Mubarakah tidak dapat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga karena konsep yang digunakan oleh Perusahaan Asuransi Syariah ialah Takaful. Saran yang dapat penulis berikan ialah seharusnya pembuat Undang-Undang memberikan pengertian yang lebih jelas dan lebih terperinci terhadap ketentuan utang, seharusnya OJK sebelum mengajukan permohonan pailit terhadap debitor harus menelaah lebih lanjut mengenai prinsip dasar yang digunakan suatu perusahaan, para kreditor dan OJK seharusnya harus mengerti mengenai kewenangan mutlak suatu pengadilan dalam mengadili suatu perkara dalam perkara ekonomi syariah khususnya asuransi syariah yang berwenang mengadili perkaranya ialah pengadilan agama bukan pengadilan niaga.
ABSTRACTWithin the Takaful system, each participant intends to help each other by setting aside the contribution fee tabarru. In the Takaful company when the company does not pay the customer 39 s claim then it is not a debt because the company is only fund managing it is not proper for bankruptcy in sharia insurance company. From this matter can be drawn some formulation of the problem is whether the tabarru funds in the concept of sharia insurance law agreement can be interpreted as the debts that serve as the basis of bankruptcy, how OJK legal foundation in applying for insolvency company Insurance Sharia Mubarakah, and whether commercial courts have the authority to adjudicate corporate bankruptcy cases Asuransi Syariah Mubarakah This research is conducted by examining the legislation, books related to bankruptcy insurance company and make observations and interviews to people who are experts in the field of Islamic Insurance. The researcher concludes that Mubarakah Insurance Company can not be declared bankrupt by Commercial Court because the concept used by Sharia Insurance Company is Takaful. The author 39 s suggestion is that the lawmakers should provide a clearer and more detailed understanding of the terms of the debt, should the OJK before applying for bankruptcy to the debtor should further explore the basic principles used by a company, the creditors and OJK should have to understand regarding the absolute authority of a court in prosecuting a case in a sharia economic case, especially sharia insurance which has the authority to adjudicate its case is a religious court not a commercial court.