ABSTRAKHingga saat ini, terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum yang menelan banyak korban luka atau meninggal dunia selalu dinilai sebagai kesalahan sopir terlepas dari laik atau tidak laiknya kendaraan yang dikemudikan. Ketidaklaikan kendaraan seharusnya dapat memberikan bayangan akan suatu kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dengan menggunakan metode kualitatif dan menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, peraturan-peraturan lain yang terkait, serta doktrin-doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi, penelitian ini membuahkan hasil bahwa korporasi yang dalam hal ini adalah perusahaan angkutan umum, secara teoretis perusahaan angkutan umum dapat dibebani pertanggungjawaban pidana atas terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum karena tidak laiknya kendaraan dan perbuatan pembiaran atas ketidaklaikan kendaraan yang dapat menimbulkan kecelakaan adalah suatu bentuk kesengajaan berkeinsyafan kemungkinan dolus eventualis . Akan tetapi sampai saat ini belum pernah ada korporasi yang dijadikan sebagai subjek tindak pidana lalu lintas dikarenakan sulitnya proses pembuktian unsur di dalam persidangan dan tidak ada keinginan untuk itu. Perlu sebuah dorongan dan kemauan untuk menjadikan perusahaan angkutan umum sebagai subjek tindak pidana lalu lintas agar tidak selalu sopir yang menjadi subjek tindak pidana lalu lintas meskipun sebenarnya tindak pidana lalu lintas terjadi karena tidak laiknya kendaraan.
ABSTRACTUp until now, the occurrence of traffic accident involving public transportation which claimed many injured or died has always been regarded as a driver error regardless of the worthiness of the vehicle. Unworthy vehicle should be able to give an idea of a possible traffic accident. By using qualitative method and analyzing corporate criminal liability in the Law of the Republic of Indonesia Number 22 Year 2009, other related regulations, as well as doctrines of corporate criminal liability, this research led to the conclusion that corporation in this case is a public transportation company, theoretically, may criminally be liable for traffic accident involving public transportation because of the unworthy vehicle, and neglecting the unworthiness of the vehicle that could lead to accident is an intent in the form of dolus eventualis. However, until now, there has never been a corporation as a subject of a traffic crime due to the difficulty of proofing elements in the trial and there is no desire for it. It needs encouragement and willingness to make public transportation company as the subject of traffic crime so that it is not always the driver who will be the subject even though the traffic crime occurs due to the unworthiness of the vehicle.