Peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan sampah, khususnya Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 mengamanatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyediakan dan mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah. Skripsi ini kemudian membahas mengenai penerapan dari kewajiban tersebut dengan mengambil kasus yang terjadi pada Kota Bogor. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi dengan menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal, serta wawancara dengan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor sebagai data sekunder. Hasil penelitian kemudian menyimpulkan bahwa Kota Bogor menyediakan TPA Galuga sebagai tempat pemrosesan akhir bagi sampah di Kota Bogor. TPA Galuga disediakan oleh Pemerintah Kota Bogor bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor. Kota Bogor telah melakukan penyediaan fasilitas secara cukup lengkap dan melakukan pengoperasian TPA Galuga dengan metode open dumping dan lahan urug terkendali. Namun, perjanjian antara kedua daerah dirasa dibuat terlambat, sehingga dapat menyebabkan ketidakpastian dalam hal pembagian hak dan kewajiban. Dengan demikian, perlu adanya pembuatan perjanjian kerja sama di awal dalam hal menjalin kemitraan. Perlu juga dilaksanakannya pengoperasian TPA Galuga sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Sampah dan peraturan turunannya guna meminimalisir adanya dampak negatif bagi lingkungan dan warga di sekitar TPA Galuga. Misalnya, pengurugan sampah dengan metode lahan urug terkendali yang dilakukan minimal tujuh hari sekali.
Article 23 of Government Regulation Number 81 Year 2012 mandated the Regency Municipal Government to accommodate and operate waste disposal facility. This thesis then discusses the way of accommodating and operating waste disposal facility occurred in Bogor city. This research is conducted with normative juridical approach which is completed by using primer legal material in the form of regulations, secondary legal material in the form of books and journals, and interview with the head of UPTD of waste management in Bogor City as secondary data. The results then concluded that the Bogor City provides TPA Galuga as the final place of waste from the city. TPA Galuga is provided by the Government of Bogor city in cooperation with the Government of Bogor Regency. Bogor City has been providing direct facilities and performing operating system of TPA Galuga with open dumping method and controlled landfills method. However, agreements between the two regions are deemed late, making distribution of rights and obligations terms seem obscure. Thus, it is necessary to establish a cooperative agreement early in the case of a partnership. It is also necessary to carry out the TPA Galuga operation in accordance with Waste Management Act and its derivative regulations in order to minimize the negative impact for the environment and the people around TPA Galuga. For example, waste processing with controlled landfills should be done at least once in a week.