Setiap tahun, Desa mendapatkan transfer Dana Desa dari Pemerintah Pusat. Dana Desa tersebut dapat digunakan untuk pembentukan dan pemupukan modal Badan Usaha Milik Desa BUMDes. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban BUMDes terhadap penggunaan Dana Desa. Dengan bentuk metode penelitian yuridis-normatif, penelitian ini mencari data dengan studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban BUMDes terhadap penggunaan Dana Desa dilakukan dengan menyampaikan laporan keuangan kepada Kepala Desa secara berkala. Setiap Desa dapat membuat aturan tambahan terkait hal tersebut. Terkait penyertaan modal kepada BUMDes menggunaan Dana Desa, Kepala Desa juga memberikan laporan realisasi di setiap semester dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa kepada Bupati/Walikota di akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban tersebut kemudian dituangkan ke dalam Peraturan Desa dan diumumkan kepada masyarakat Desa.
Every year, a Village get Village Funds transfer from the central government. Village fund can be used to form and capitalized a Village Owned Enterprises BUMDes. This research aims to understand the accountability of BUMDes to the use of Village Fund. Research method used in this study is normative juridical and look for secondary data by library research and interview. The results of this study show that the accountability of BUMDes to the use of Village Fund is by submit a finance report to the village head periodically. Every village can make its own regulation. Regarding the equity capitalization to BUMDes by using Village Fund, the village head also submit a realization report each semester and submit a Village Fund implementation report to the regent mayor each fiscal year end. Then, those report is created in a village regulation and announced to the village community.