ABSTRAKSkripsi ini membahas kedudukan saksi perempuan dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pengadilan Agama di Indonesia. Pokok masalah dalam skripsi ini adalah, bagaimana prosedur beracara dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dan penerapan Hukum Islam tentang kedudukan saksi perempuan dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Pengadilan Agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan juga wawancara kepada hakim-hakim Pengadilan Agama di Indonesia, dan juga Notaris Syariah. Penelitian ini menggunakan sumber data yang diperoleh dari sumber hukum primer yang berupa Undang-Undang No. 7 tahun 1989, Undang-Undang No 3. Tahun 2006, dan Undang, Undang nomor 50 Tahun 2009. Sumber hukum sekunder yang berupa Buku-buku terkait dengan tema, sumber hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI , dan juga wawancara terhadap Hakim Mahkamah Agung, Hakim Pengadilan Agama, dan Notaris syariah yang diolah dan dianalisis sehingga mendapatkan kesimpulan dari permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan dari prosedur beracara dalam dalam penyelesaian sengketa ekonomi Syariah di Peradilan Agama dan Peradilan Umum dalam hal tahapan, saksi, dan prosedur beracara, Saksi perempuan dalam perkara transaksi ekonomi syariah tidak membedakan saksi perempuan dan saksi laki -laki, begitu juga dengan Peradilan Agama dalam prakteknya tidak membedakan kesaksian perempuan dan laki-laki sebagaimana diatur dalam QS. Al-Baqarah ayat 282
ABSTRACTThis thesis discusses the position of female witnesses in the settlement of Sharia economic disputes in the Religious Courts in Indonesia. The main problem in this thesis is, how is the procedure for proceedings in the settlement of sharia economic disputes, and the application of Islamic Law concerning the position of female witnesses in the settlement of Sharia economic disputes in the Religious Courts in Indonesia. This study uses library research and also interviews with Religious Court judges in Indonesia, and also Sharia Notaries. This study uses data sources obtained from primary legal sources in the form of Law No. 7 of 1989, Law No. 3. of 2006, and Act, Act No. 50 of 2009. Secondary sources of law in the form of books related to themes, tertiary legal sources in the form of Large Indonesian Language Dictionary KBBI , and also interviews with Judges of the Supreme Court, Religious Court Judges, and Islamic Notaries that are processed and analyzed so as to get a conclusion from the problem. The results of the study show that there are differences in the procedure of proceedings in the settlement of Sharia economic disputes in the Religious Courts and General Courts in terms of stages, witnesses, and procedure of proceedings. with the Religious Courts in practice does not distinguish the testimony of women and men as stipulated in QS. Al Baqarah verse 282.