ABSTRAKNyawa merupakan hak yang fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia. Kematian tidak mengenal usia, berapapun usianya pasti mengalami kematian, tidak terkecuali terhadap anak dibawah umur. Dalam kasus dengan gugatan yang timbul akibat hilangnya nyawa, subjek yang merasakan kerugian bukan orang yang nyawanya hilang melainkan orang lain yang di tinggal. Pasal 1370 KUH Perdata hanya mengatur mengenai pihak yang lazimnya menerima nafkah dari korban yang berhak mengajukan gugatan namun tidak ada pengaturan apabila anak dibawah umur yang meninggal dunia. yang berhak mengajukan gugatan atas hilangnya nyawa anak dibawah umur adalah keluarga sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata serta dikaitkan dengan asas Point d rsquo;interet point d rsquo;action.di Negara Bagian Louisiana, Amerika Serikat, berdasarkan Louisiana Civil Code Keluarga kandung atau keluarga angkat yang dapat mengajukan gugatan atas hilangnya nyawa. Sementara di Indiana, Amerika Serikat, yang berhak mengajukan gugatan adalah Representativenya berdasarkan Indiana Code Indonesia seharusnya melakukan perluasan mengenai siapa yang dapat menjadi penggugat atas perbuatan melawan hukum terhadap nyawa berdasarkan Pasal 1370 KUH Perdata dengan menghilangkan unsur yang lazimnya mendapatkan nafkah dan menambahkan pihak ndash; pihak yang dapat mengajukan gugatan atas hilangnya nyawa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum demi kepastian hukum
ABSTRACTLife is a fundamental right that every human being had. Death knows no age, no matter how old the person is death was a certainty, and it has no exception for minors. In the case of lawsuit that arise from the loss of life of a person, the subject that felt loss was his relative not the person whose life is lost. Indonesian Civil Code Article 1370 only regulates to those plaintiffs that regularly receive a living from the victims, and no regulations on Indonesian Civil Code that regulates if the victim was minors. Those who entitled to file a lawsuit for the loss of life of minors are families as regulated in Indonesian Civil Code Article 1365 linked to law principle Point d rsquo interet Point d rsquo action. In the state of Louisiana, United States, based on Louisiana Civil Code, those who entitled to file a lawsuit are the biological or adopted family. While in Indiana, United States, those who entitled to file a lawsuit is his representatives based on Indiana Code. Indonesia should expand the regulation on who has a right to be a plaintiff based on Article 1370 Indonesian Civil Code by eliminating article element that said regularly receive a living and adding parties whose entitled to file a lawsuit for the loss of life as a result of tort for legal certainty.