Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peraturan, pengungkapan dan topik-topik pengungkapan atas akun piutang pada pemerintah daerah di Indonesia setelah penetapan basis akrual penuh pada tahun 2015. Penelitian ini menggunakan 113 laporan keuangan pemerintah daerah di Pulau Jawa tahun 2016 yang sudah diaudit oleh BPK. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa aturan terkait pengungkapan piutang, menganalisis topik-topik pengungkapan piutang, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan terkait pengungkapan piutang. Hasil penelitian menunjukan peraturan pengungkapan pemerintah daerah berbasis di PP 71 tahun 2010, Permendagri 64 Tahun 2013 dan Buletin Teknis no. 16, sementara pemerintah daerah di Pulau Jawa telah mengungkapkan dengan cukup baik, walaupun dalam topik penyisihan piutang masih memerlukan perbaikan, pengetahuan antar pemerintah daerah di Pulau Jawa tentang pengungkapan piutang relatif sama.
This research aims to analyse the disclosure rule and regulation as well as topics on disclosure of Indonesian Municipal Government accounts recievable after the Full Accrual rule of 2015. Using 113 municipal government audited annual report obtained from BPK, this reaserch aims to analyse the regulations regarding the disclosure of recievables, analyse topics on recievable disclosure and provide recommendation for the improvement of the disclosure regarding recievables. This reaserch found that the disclosure regarding recievables is centered around PP 71 2010, Permendagri 64 2013 and Buletin Teknis 16. The municipal government in the Java Island has demonstrated adequate knowledge about the disclosure on recievables, despite having difficulties on the allowance for doubtfull accounts. The shared knowledge among the municipal government is relatively similar.