ABSTRAKSistem pembayaran saat ini berkembang dengan cepat, mulai dari alat pembayaran konvensional seperti transfer tunai dan kartu kredit sampai kepada metode pembayaran baru yang berbasiskan internet, seperti bitcoin dan virtual currency lainnya. Bitcoin adalah serangkaian kode pemograman yang kemudian diamankan menggunakan kriptografi yang oleh komunitas tertentu digunakan sebagai alat pembayaran. Akan tetapi, sampai saat ini Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran belum bertindak tegas dalam mengatur bitcoin dan virtual currency lainnya. Walaupun sudah ada PBI Nomor 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, namun masih tetap dalam posisi grey area. Bank Indonesia saat ini masih mempelajari perkembangan dari bitcoin wait and see . Bitcoin dan virtual currency lainnya dapat diatur sebagai alat pembayaraan, sehingga PJSP termasuk bitcoin exchange diperbolehkan untuk memproses semua transaksi bitcoin dan virtual currency lainnya. Tujuan dari pengaturan tersebut, yaitu untuk mencegah bitcoin dan virtual currency lainnya digunakan dalam tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh karena transaksinya yang bersifat pseudonymous. Penelitian ini akan membahas mengenai bagaimana mengatur bitcoin dan virtual currency lainnya dengan memperbandingkan pada aturan yang berlaku di negara Amerika Serikat, Cina, dan Jepang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan comparative. Penulis menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Kata Kunci: Bitcoin, virtual currency, peraturan
ABSTRACTCurrently, a payment method develops significantly, from conventional such as cash transfer and credit card to new technological innovations internet based payments, such as bitcoin and other virtual currencies. Bitcoin is a type of unregulated, digital money, which is issued and usually controlled by its developers, and used and accepted among the members of a specific virtual community as a payment. Bank Indonesia issued statement related to bitcoin and other virtual currency on 6 February 2014. In view of the Act No. 7 Year 2012 concerning Currency and Act No. 23 Year 1999 which has been amended several times, the latest with Act No. 6 Year 2009, Bank Indonesia stated that bitcoin and other virtual currency are not currency or legal payment instrument in Indonesia. Any risk associated with utilization of virtual currency shall be borne solely by the user. On 19 November 2016, Bank Indonesia issued PBI Number 18 40 PBI 2016 on the Implementation of Payment Transaction Processing ldquo Regulation rdquo . The regulation prohibits Payment System Service Providers to use virtual currency as a payment tool, and does not regulate activities such as bitcoin mining and trading. Those using bitcoin as a payment method become user rsquo s own risk. However, Bank Indonesia remains in grey area position. Bitcoin and other virtual currencies are potentially abused for terrorism financing and money laundering. Therefore, they need to be regulated comprehensively, bitcoin and other virtual currencies companies shall report to Bank Indonesia. The research will discuss how to regulate bitcoin and other virtual currencies compared to regulation in the United States, China, and Japan. Descriptive comparative studies and normative legal research will be used to construct a legal framework with a qualitative approach. Key Words Bitcoin, Virtual Currency, Regulation.