ABSTRAKSebelum reformasi, film Hollywood telah mendominasi layar bioskop di Indonesia. Pasca reformasi tepatnya pada tahun 2009, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan untuk melawan dominasi film Hollywood di dalam negeri yang tertuang dalam pasal 32 UU Perfilman No.33 Tahun 2009. Pasal tersebut mewajibkan pihak bioskop untuk menayangan film Indonesia sekurang-kurangnya 60 enam puluh persen dari seluruh jam pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 enam bulan berturut-turut. Namun hingga sekarang, amanat tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari penguasaan layar film Hollywood yang lebih banyak dibandingkan dengan film nasional di bioskop Indonesia. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan pasal 32 UU Perfilman No.33 Tahun 2009 tersebut. Penelitian ini menggunakan paradigma kritis, pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, pengamatan, dan studi dokumen. Hasil penelitian ini memerlihatkan ada enam faktor yang menyebabkan kegagalan pelaksanaan pasal 32 UU Perfilman No.33 tahun 2009. Hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan konsep-konsep ekonomi politik, teori kritis dan imperialisme struktural.
ABSTRACTHollywood has dominated Indonesian cinema even before the reformation took place. To fight against it, just after the reformation, Indonesian government issued the law regarding cinema screen in article 32 Film Law number 33 2009. The law obligates the cinema party to show Indonesian movies at least 60 from the whole screen for six consecutive months. But in reality, the law has been disobeyed. This can be proved by the fact that Hollywood films has dominated Indonesian screen. Therefore, this study aimed to understand the factors which caused the failure of the implementation of the act number 32 Film Law number 33 2009. This thesis adopted critical paradigm, qualitative approach and descriptive analysis. Data collection was done through deep interview, observation and document study. The result showed that there are six factors caused the failure of the article 32 Film Law number 33 year 2009 implementation. The result was analyzed by using political economy concept, critical theory and structural imperialism.