ABSTRAKTesis ini membahas pengembangan ide kerja sosial sebagai pidana alternatif dalam kerangka analisis kebijakan, khususnya analisis agenda kebijakan. Agenda kebijakan kerja sosial terdapat pada Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana RUU KUHP sebagai pidana pokok yang pada hakikatnya merupakan cara pelaksanaan pidana sebagai alternatif pidana penjara. Keberadaan agenda kebijakan kerja sosial dalam RUU KUHP mempengaruhi peneliti untuk mengeksplorasi lebih banyak informasi atau pengetahuan yang terkait dengan kerja sosial. Untuk tujuan tersebut, analisis agenda kebijakan berupa perumusan masalah tepat digunakan karena perumusan masalah dapat memasok pengetahuan yang relevan dengan kebijakan yang mempersoalkan asumsi-asumsi yang mendasari definisi masalah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tipe eksploratif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur dan wawancara mendalam dengan sepuluh narasumber ahli. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perkembangan kerja sosial sebagai pidana alternatif, secara global, berlangsung secara pesat dengan adanya pengaturan internasional seperti Tokyo Rules dan Beijing Rules. Kemudian, pengetahuan yang relevan untuk disajikan dalam kerangka pengembangan ide kerja sosial sebagai pidana alternatif di Indonesia adalah tujuan utama pidana kerja sosial; jenis kejahatan yang cocok direspon dengan pidana kerja sosial; bentuk kerja sosial; kecocokan penerapan pidana kerja sosial di Indonesia dan manfaat pidana kerja sosial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tujuan utama pidana kerja sosial adalah restorasi dan rehabilitasi; jenis kejahatan yang cocok direspon dengan pidana kerja sosial adalah jenis kejahatan atau tindak pidana ringan yang dapat dicontohkan dengan tipologi kejahatan terhadap ketertiban umum, namun tetap harus dipertimbangkan realitas kejahatan atau hakikat pelanggaran; dan bentuk kerja sosial harus dirancang untuk memenuhi tujuan utama pidana kerja sosial, yakni rehabilitasi dan restorasi.
ABSTRACTThis thesis discusses the development of community service idea as an alternative punishment within the framework of policy analysis, especially the analysis of the policy agenda. The policy agenda of community service is stated in the Draft Penal Code RUU KUHP as the principal punishment which is essentially the implementation of criminal procedure as an alternative to imprisonment. The existence of the community service policy agenda in the Criminal Code Bill encourages the researcher to explore more information or knowledge related to community service. For this purpose, the analysis of the policy agenda in the form of the problem is appropriately used because the formulation of the problem can supply knowledge relevant to the policy which is questioning the assumptions underlying the definition of the problem. This study is a qualitative research with explorative type. Data collection techniques used were literature studies and in depth interviews with ten experts. The results of this study indicate that the development of community service as an alternative punishment, globally, takes place rapidly with international arrangements such as Tokyo Rules and Beijing Rules. Furthermore, the relevant knowledge to be presented within the framework of developing community service ideas as alternative punishment in Indonesia is the main goal of community service order the appropriate types of crime are responded with community service order form of community service the applicability of community service order in Indonesia and the benefits of community service order. This study concludes that the main goal of community service order is restoration and rehabilitation the types of crimes that can be responded to with community service order is minor offence that can be exemplified by typology of public order, but it must still point to the reality or the nature of offense and the form of community service should be designed to meet the main goals of community service order, rehabilitation and restoration.