ABSTRAKFake news dan hate speech mengenai imigran Timur Tengah di Jerman berkembang pesat di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube. Oleh karenanya, Jerman membuat undang-undang mengendalikan penyebaran fake news di media sosial yang disebut NetzDG. Undang-undang ini bertujuan memberi denda pada media sosial yang tidak segera menghapus fake news yang dilaporkan oleh pengguna. Penelitian ini diuji dengan gabungan metode kualitatif dan kuantitatif, menggunakan Teori Hegemoni Antonio Gramsci, Teori Sekuritisasi Barry Buzan, dan Teori Normatif milik Wilbur Scrahmm. Hasilnya, fake news melalui media sosial dijadikan alat partai sayap kanan untuk membentuk hegemoni bahwa imigran adalah hal yang membahayakan. Fake news mengancam demokrasi serta kehidupan bermasyarakat di Jerman, sehingga dianggap sebagai ancaman oleh Pemerintah Jerman dan akhirnya menjadikan hukum sebagai bentuk kontrol atas media sosial yang beroperasi di negara tersebut.
ABSTRACTFake news and hate speech on Middle Eastern immigrants in Germany are growing rapidly in social media like Facebook, Twitter, and YouTube. Therefore, Germany makes laws to control the spread of fake news in social media called NetzDG. This law aims to impose penalties on social media that do not immediately remove fake news reported by the user. This study was tested with a combination of qualitative and quantitative methods, using Antonio Gramsci 39 s Hegemony Theory, Barry Buzan 39 s Theory of Securitization, and Wilbur Scrahmm 39 s Normative Theory. As a result, fake news through social media is used as a tool of the right wing party to establish hegemony that immigrants are dangerous. Fake news threatens democracy and social life in Germany, so it is considered a threat by the German Government and ultimately makes law as a form of control over the social media that operating in the country.