ABSTRAKPergeseran kewenangan yang lebih luas dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah harus diimbangi dengan pengawasan untuk menjamin efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan atribusi kewenangan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah APIP untuk melaksanakan pengawasan. Eksistensi APIP diperlukan sebagai akibat dari meningkatnya tingkat korupsi dalam pemerintahan daerah. Penelitian ini mengambil rumusan masalah yaitu bagaimana pengaturan kedudukan, kewenangan dan eksistensi APIP di daerah serta bagaimana upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam penguatan APIP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian didapat bahwa belum terbentuknya Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sebagai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 untuk melakukan pengawasan umum dan teknis pemerintahan kabupaten/kota menjadikan belum efektifnya pengawasan. Kewenangan tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat Provinsi yang juga telah mempunyai beban kerja melakukan pengawasan terhadap perangkat daerahnya. Kondisi ini berpotensi luputnya obyek pengawasan apabila tidak didukung koodinasi yang intensif antar APIP. Dengan mengkaji pengaturan kedudukan dan kewenangan APIP daerah, penegakan prinsip independensi dan obyektifitas APIP sangat dipengaruhi oleh komitmen kepala daerah. Eksistensi APIP di daerah yang diteliti belum didukung dengan jumlah SDM auditor yang ideal, anggaran belum memadai, terdapat dualisme jabatan pengawas dalam inspektorat, kapabilitas APIP belum di level 3 serta belum adanya auditor investigatif untuk menjalankan amanah UU Nomor 30 Tahun 2014 dalam melakukan pengawasan penyalahgunaan wewenang. Dari analisis tersebut dikemukakan rekomendasi perlunya membuka akses pelaporan pengawasan oleh APIP daerah kepada jenjang pemerintahan yang lebih tinggi agar terwujud efektifitas pengawasan; independensi APIP diwujudkan dengan pembentukan tim ad hoc dalam pengisian dan pemberhentian jabatan inspektur dan auditor; dan perlunya peningkatan kapabilitas APIP.
ABSTRACTThe shift of wider authority to regional governments in the implementation of regional autonomy requires scrutiny to ensure the efficiency and effectiveness of local governance. Law Number 23 Year 2014 on Regional Government provides attribution of authority to the Government Internal Supervisory Apparatus APIP to exercise oversight. The formulation of this research problem is how to regulate the position of authority existence of APIP in some regions to the success of supervision of local government administration and how the effort have been made by the government in strengthening APIP. This research is normative law by using primary and secondary data. The result of the study shows that the regulation of APIP authority extension in conducting supervision of the city district government so that the potential overlap and miss the object if not supported by the intensive, sustainable and meticulous between APIP. By examining the position and authority of APIP area, the enforcement of the principle of independence and objectivity of APIP is influenced by the commitment of the head of region and on the other hand, the existence of APIP in the region has not been supported by the ideal number of HR auditors, inadequate budget, there is dualism in inspectorate position and the capability of APIP is still not reaching level 3. From the analysis, it was submitted a recommendation to open access monitoring reporting to higher level of government, in the form of ad hoc team for charging and dismissing inspectors and auditor so that it is not directly in the control of the regional head and the need to increase the capability of APIP