UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Rencana pembentukan daerah otonomi baru provinsi: Moratorium DOB dan pengembangan daerah = The plan of the establishment of new autonomous provinces: Moratorium DOB and development areas

Muhammad Halim; Harsanto Nursadi, supervisor; Andhika Danesjvara, examiner; Tri Hayati, examiner (Universitas Indonesia, 2018)

 Abstrak

ABSTRAK
Dua puluh tahun pasca reformasi menyisakan pekerjaan rumah yang berat yakni pengelolaan pemerintahan daerah dalam hal ini penataan daerah. Penataan daerah salah satunya mencakup pengembangan DOB yang perlu dilakukan dalam rangka pendidikan politik masyarakat dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan amanat dari tujuan negara dalam konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan banyaknya inisiatif dan usulan pembentukan DOB dianggap membebani keuangan negara namun pembentukan DOB provinsi merupakan jalan untuk mempersingkat rentang kendali span of control untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Sampai dengan tahun 2014 terdapat 542 daerah otonom yang terdiri dari 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Dengan komposisi ini belum ideal mengingat provinsi sebagai daerah yang berperan melalukan pengawasan atas daerah kabupaten dan kota tidak memiliki jumlah yang ideal. Terdapat provinsi yang membawahi lebih dari 20 kabupaten/kota namun terdapat provinsi yang membawahi 5 daerah kabupaten/kota. Selain daerah provinsi berperan sebagai daerah yang menjalankan asas dekonsentrasi dan wakil pemerintah pusat juga terdapat pelayanan publik yang hanya terdapat pada daerah provinsi. Oleh karena itu, dalam penataan daerah sebagaimana amanat UU Pemda bahwa pemerintah harus menyusun grand strategy dan grand design penataan daerah. Salah satunya adalah dengan pengembangan atau pembentukan DOB provinsi. Namun, dengan alasan besarnya biaya ekonomi, polarisasi masyarakat dalam etnis dan pertimbangan banyak DOB tidak mampu mengoptimalkan pelayanan publik atau meningkatkan kesejahteraan rakyatnya sehingga pemerintah mengambil kebijakan penundaan pembentukan DOB. Pemerintah sejak tahun 2014 mengambil kebijakan moratorium DOB akan tetapi tidak memiliki bentuk peraturan perundang-undangan sebagai landasan sehingga bertentangan asas kepastian hukum. Dilain pihak, amanat UU No. 23 Tahun 2014, agar pemerintah membuat "desain besar penataan daerah" belum juga dikeluarkan. Padahal melalui desain itu, pemerintah bisa memberikan solusi atas banyaknya usulan pengembangan DOB yang tertunggak di DPR, DPD dan Mendagri.

ABSTRACT
Twenty years of post reform leaves a heavy homework i.e. management of local governance in this regional arrangement. The regional setup, one of which includes the development of DOB the new autonomous region that needs to be done in the framework of political education of the community and improving the quality of public services which in turn improves the welfare of society. This is a mandate of the destination country in the Constitution. The results showed the large number of initiatives and proposals for the establishment of the financial burden of the State considered the DOB but formation of DOB province is the way to shorten the control range span of control to optimize the public service. Up to the year 2014 there are 542 autonomies composed of 34 provincial, County and City 93 415. With this composition has not been ideal considering the province as areas that play a role placing oversight of County and city don 39 t have the ideal amount. There a province that includes more than 20 counties cities but there a province that includes 5 areas of counties cities. In addition to the provinces acted as areas that run basic deconcentration and the representative of the Central Government, there is also a public service which is only found in areas of the province. Therefore, in the area as local government act mandate that the Government should devise a grand strategy and grand design Setup area. One of them is with the development or establishment of the DOB of the province. However, by reason of the magnitude of the economic costs, the polarization of society in ethnic and consideration of many DOB is not capable of optimizing public services or improving the welfare of its people so that the Government took the policy of procrastination the formation of the DOB. The Government beginning in 2014 taking policy moratorium DOB but does not have the form of legislation as a foundation so that it goes against the principle of legal certainty. On the other hand, the mandate of law No. 23 of the year 2014, to allow the Government to make the "great design" Setup has not yet issued. Whereas through the design of it, the Government can provide solutions to the large number of proposals for the development of the DOB in DPR, DPD and Minister of the Interior.Keywords Formation of the Plan, the new autonomous region, provinces, moratorium DOB, the development of the regions.

 File Digital: 1

Shelf
 T50570-Muhammad Halim.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Tesis Membership
No. Panggil : T50570
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2018
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xii, 161 pages: illustration; 28 cm + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T50570 15-19-600611217 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20476446
Cover