ABSTRAKMeningkatnya pembangunan di segala bidang tentunya tidak terlepas dari peran Bank sebagai agen pembangunan. Perbankan melalui kegiatan utamanya, menghimpun dana masyarakat dan, menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemberian kredit untuk kegiatan-kegiatan ekonomi. Dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat juga keperluan akan tersedianya dana yang sebagian besar diperoleh melalui kegiatan perkreditan. proses pemberian kredit tersebut memiliki resiko. Semakin banyak kredit yang disalurkan berbanding lurus dengan besarnya resiko yang terkandung di dalamnya, di mana resiko yang mungkin timbul adalah menjadi bermasalahnya kredit tersebut yang selanjutnya disebut kredit bermasalah atau macet. Pada penulisan ini akan dibahas mengenai proses pelaksanaan dan kendala Agunan Yang Diambil Alih AYDA sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah di PT Bank X, Tbk. Pada penulisan ini, penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, dengan tipe penelitian yang deskriptif dan jenis data sekunder. Sebelum masuk ke dalam pembahasan pokok permasalahan, terlebih dahulu dijabarkan tinjauan umum tentang kredit seperti pengertian kredit, unsur-unsur kredit, fungsi kredit, jenis-jenis kredit, tujuan penggunaan, jaminan kredit, serta prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan dalam pemberian kredit. Mengenai peraturan yang mengatur mengenai penyelesaian kredit bermasalah akan ditinjau baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Sedangkan untuk pembahasan mengenai penyelesaian kredit bermasalah pada PT. Bank X, Tbk. didasarkan pada studi kasus yang terjadi pada PT. Bank X, Tbk di Jakarta. Kesimpulan pada penulisan ini bahwa AYDA sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah di bank menurut peraturan perundang-undangan dapat dilakukan dengan penyerahan sukarela maupun pelangan. Sedangkan pada praktek AYDA untuk penyelesaian kredit bermasalah, banyak kendala yang dihadapi oleh bank. Bank X dalam menyelesaikan kredit bermasalah yang ada selalu mengacu kepada peraturan yang ada, namun terlebih dahulu diusahakan penyelesaian secara kekeluargaan. Kata kunci :Kredit bermasalah, Bank, AYDA
ABSTRACTIncreasing development in all aspect can not be separated from the role of the Bank as a development agent. Bank main activities are raising public funds and, channeling back to the community in the form of credit for economic activities. With the increase in development activities, the need for funding, which is mostly obtained through credit activities, also increases. The crediting process is at risk. The greater the amount of the loan principal, the greater the risk it will run. One of the most likely risks is the inability of the borrower to make repayments in accordance with the terms of the loan agreement and this may lead to a non performing loan. This thesis concerns the ways of dealing with regarding the implementation process and constraints of Foreclosed Properties as Non Performing Loan settlement at PT Bank X, Tbk. In this thesis the writer adopts a juridical normative and descriptive method of research and relies on secondary data source. It starts with an overview of the nature of credit, such as the concept, elements, functions, types, purposes of credit, and the collateral for credit, as well as the principal of prudence in extending a credit.. The settlement of non performing loans may be carried out under the prevailing laws or under Bank Indonesia Regulations, and Otoritas Jasa Keuangan Regulations. The discussion on the settlement of nonperforming loans at PT. Bank X, Tbk is based on a case study at PT. Bank X in Jakarta. The Conlusion of this thesis that Foreclosed Properties as an alternaive settlement of non performing loans may take the form of a private sale or an auction. In fact, the practice of Foreclosed Properties is challenging for bank. There are many obstacle . Bank X always complies with the prevailing laws and regulations in settling any non performing loans, but it always prioritizes amicable settlement. Keywords Bank, Non Performing Loan