Tesis ini membahas mengenai perbuatan seorang Notaris yang mengeluarkan nomor Salinan Akta yang berbeda dengan nomor yang ada pada Minuta Akta yang disimpan oleh Notaris, karena Notaris tersebut kurang memperhatikan administrasi kantornya sehingga terjadi penomoran yang berulang. Untuk mengatasi hal tersebut Notaris menambahkan huruf A pada salah satu Minuta Aktanya sehingga terjadi perbedaan dengan nomor Salinan Akta yang dikeluarkannya. Permasalahannya adalah bagaimana keotentitasan dan akibat hukum terhadap penomoran akta yang berbeda tersebut dan bagaimana pertanggungjawaban Notaris yang membuat akta tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam tesis ini adalah yuridis normatif, dimana penelitian ini menggunakan peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang ada yang didukung dengan hasil wawancara dengan narasumber untuk mendapatkan hasil dari penelitian.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa terhadap penomoran akta yang berbeda antara Minuta Aktanya dengan Salinan Aktanya akan tetap menjadi akta autentik sepanjang Minuta Aktanya ada dan telah memenuhi syarat-syarat keotentitasan suatu akta autentik, karena yang menjadi dasar dari Salinan Akta adalah Minuta Aktanya dan akibat hukumnya Notaris dapat dikenakan sanksi yaitu berupa teguran tertulis karena kesalahan yang dilakukan oleh Notaris tersebut tidak berulang. Pertanggungjawaban yang dapat dilakukan oleh Notaris adalah dengan sesegera mungkin membuat Akta Berita Acara Pembetulannya yang dilakukan dihadapan para penghadap dan juga saksi yang kemudian Salinan Akta Berita Acara Pembetulannya disampaikan kepada para pihak. Kata kunci: Otentitas Akta Autentik, Akibat Hukum, Pertanggungjawaban Notaris, Perbedaan Penomoran Antara Minuta Akta Dengan Salinan Akta.
This thesis discuss about the act of a Notary that issuing a copy of deed that has a different number from the number that contained in the original of the Deed where kept by the Notary, because the Notary is not fully paying attention to the administration of the office so there is a repetition of the deed numbers. To overcome this, the Notary adds a letter A on one of the original of the deed so that there is a difference in numbering between the original of the deed and copies of Deed that have been issued. The problem are how the authenticity and the legal consequences to the different of the original and the copy of the deed numbers and how the accountability of the notary who made the deed. The research method used in this thesis is the normative juridical, where this research use the existing legislation and the legal norms which supported by interviewing the speakers to get the results of the research.
The results that the author gets from the differentiation in numbering between the original of the deed with a copy of the deed is it will be remain as an authentic deed as long as the original of the deeds are exists and has fulfilled the authenticity requirements of an authentic deed, because the basis of an authentic copy of the Deed is the Original of the deeds and the notary may only get a written warning because this mistake is not repeated. The accountability that can be done by the Notary is to immediately make a correction of the deeds oficial record which done in front of the appearer and also the witnesses and then the copy of the corrected Deeds are submitted to the parties.