ABSTRAKTesis ini membahas mengenai perkawinan campuran diantara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Irlandia yang dilangsungkan di Hong Kong. Perjanjian kawin yang dibuat pasca perkawinan. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah akta perjanjian kawin yang dibuat oleh Notaris terhadap perkawinan campuran, serta peran notaris selaku pejabat umum yang berwenang untuk membuat perjanjian kawin pada pernikahan yang berbeda warga negara dan akibatnya apabila terjadi perceraian. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, dengan tipologi penelitian deskriptif analitis, dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian: Notaris sebelum membuat akta perjanjian perkawinan wajib melihat apakah sudah ada penetapan pengadilan terhadap permohonan para pihak atau suami istri yang hendak membuat perjanjian perkawinan di dalam masa perkawinan. Setelah adanya penetapan maka dalam membuat akta perjanjian kawin Notaris tunduk kepada ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang Jabatan Notaris. Peran Notaris adalah membuat dan memastikan perjanjian perkawinan mengikuti ketentuan perundang-undangan, dalam melaksanakan peran tersebut Notaris wajib bertanggung jawab secara Pidana, Perdata, dan Administratif.
ABSTRACTThe main topic of this Thesis is to discuss about an intermarriage between a Indonesian citizen and a Ireland citizen, that takes place in Hong Kong. The prenuptial agreement is made after they were married. The main problems in this thesis is the prenuptial agreement deed that rsquo s been made by the Notary about this intermarriage, and also the role of a Notary as a public attendant that have the rights to make a prenuptial agreement on a intermarriage, and the consequences if the marriage end in a Divorce. The Research Method used in writing this thesis is Juridical Normative, with Descriptive Analysis, with a qualitative approach. The result of this research before making a prenuptial agreement deed a Notary must check if there is already a court arrangement towards the applicant that wants to make the Prenuptial Agreement while in the marriage period. After the assignation when making of a Prenuptial Agreement a Notary must obey the clause 15 and 16 section in the Notary Billet Act. The role of a Notary is to make a deed and to make sure the Prenuptial Agreement follows the rules of the Act, in managing that role a Notary is obligated take responsibility for Criminal Law, Civil Law, and Administratif Law.