Di Indonesia, banyak sekali terjadi penyuluhan hukum oleh Notaris melalui media internet. Hal tersebut menyebabkan dilanggarnya ketentuan Pasal 15 ayat 2 huruf e Undang-Undang Jabatan Notaris UUJN mengenai kewenangan Notaris yang memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta. Salah satu Notaris yang menggunakan media internet untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Pengguna Jasa atau Klien Notaris adalah Notaris (SHW). Notaris (SHW) menggunakan media internet seperti website, telekonferensi, video konferensi, dan media internet lain yang memungkinkan bagi Notaris (SHW) dan Pengguna Jasa atau Klien Notaris dapat berkomunikasi. Penyuluhan hukum yang diberikan oleh Notaris kepada Pengguna Jasa atau Klien Notaris dengan menggunakan media internet, khususnya website seharusnya hanya memberikan informasi yang bersifat pengumuman atau yang tidak mengandung promosi. Oleh sebab itu, Bagaimanakah kewenangan Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum melalui media internet ditinjau dari Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris, Undang-Undang Telekomunikasi, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bagaimanakah batasan-batasan kewenangan Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum melalui media internet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, tipologi penelitian deskriptif, dengan jenis data sekunder, berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta alat pengumpulan data menggunakan studi dokumen, dengan metode analisa data kualitatif dan hasil penelitian desriptif analitis. Hasil penelitian, yaitu Notaris (SHW) telah melanggar ketentuan UUJN dan Kode Etik Notaris mengenai rahasia jabatan dan larangan-larangan bagi Notaris. Oleh karena itu, Notaris (SHW) dapat dikenai sanksi-sanksi yang terdapat dalam UUJN dan Kode Etik Notaris. Notaris memiliki batasan dalam memberikan penyuluhan hukum melalui media internet, seperti penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang diberikan kewenangan secara langsung oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas.
In Indonesia, there is a lot of legal counseling by Notary Public through internet media. It causes the violation of the provisions of Article 15 paragraph 2 letter e The Notary Law regarding the authority of Notary Public giving legal counseling in connection with the making of Deed. One of Notary who uses the internet media to provide legal counseling to the Service Users or Notary Clients is Notary SHW . Notary SHW uses internet media such as websites, teleconferencing, videoconferences, and other internet media that make it possible for Notary SHW and Service Users or Notary Clients to communicate. Legal counseling given by Notary to Service Users or Notary Clientsby using internet media, especially website should only give information that is announcement or not containing promotion. Therefore, how is the authority of Notary in providing legal counseling through internet media viewed from The Notary Law, Ethics Code of Notary, Telecommunication Law, and Electronic Information and Transaction Law. How is the limitations of Notary 39 s authority in providing legal counseling through internet media. This research use a normative juridical research method, descriptive research type, with secondary data type, in the form of primary, secondary, and tertiary legal material. Also, data collection tool using document study, with qualitative data analysis method and descriptive analytical research result. The result of the research, that Notary SHW has violated the provisions of The Notary Law, and Ethics Code of Notary concerning the secret of function and the prohibitions for the Notary. Therefore, Notary SHW may be imposed to sanctions contained in The Notary Law and Ethics Code of Notary. The Notary has limitations in providing legal counseling through internet media, such as the implementation of General Meeting of Shareholders which is given authority directly by Limited Liability Companies Act.