Tesis ini membahas mengenai perbuatan seorang Notaris yang tidak membacakan aktanya dihadapan para pihak, dan para pihak yang bersangkutan tidak membaca, mengetahui, maupun mengerti isi akta yang bersangkutan. Akibatnya adalah akta yang dibuat oleh Notaris tersebut berbeda dengan kehendak para pihak. Permasalahan yang timbul adalah akibat hukum serta pertangggungjawaban dari seorang Notaris yang tidak membacakan akta yang dibuatnya kepada para pihak, sehingga diketahui kemudian bahwa selain akta tersebut tidak sesuai dengan kehendak para pihak, juga terdapat perbuatan melawan hukum lain yaitu pihak yang menandatangani akta bukan merupakan pihak yang berhak dan seharusnya menandatangani, melainkan orang lain yang disuruh untuk melakukan perbuatan tersebut. Metode penelitian yang dipakai dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, dimana penelitian ini menggunakan peraturan perundang-undangan serta norma tertulis untuk mendapatkan hasil dari penelitian.
Hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah bahwa apabila seorang ketika akta yang dibuat oleh Notaris tidak dibacakan dalam keadaan para penghadap tidak mengerti dan mengetahui isi akta, juga akta menjadi tidak sesuai dengan kehendak para pihak, maka akibat hukumnya adalah akta tersebut akan menjadi akta dibawah tangan. Dan juga bentuk pertanggungjawaban Notaris terhadap pelanggaran juga bermacam-macam, dilihat dari sejauh mana Notaris melakukan pelanggaran tersebut. Dan hukuman yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau mungkin pemberhentian dengan tidak hormat oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris tempat dimana kasus tersebut terjadi. Sanksi lain yang dapat dilakukan bisa saja dengan ganti kerugian atas sejumlah biaya yang penghadap minta atas kelalaian Notaris tersebut. Saran penulis, dalam menjalankan jabatannya membuat akta, Notaris perlu membuat suatu bukti konkret, misal foto pada saat penandatanganan. Dan perlu juga dilakukan kegiatan penyuluhan kepada Notaris terhadap peraturan yang sudah ada, baik UUJN, ataupun Kode Etik Notaris.