Sehubungan dengan berlakunya UUPA, terhitung sejak tahun 1961 tidak ada lagi tanah yang dapat dikenakan Verponding Eropa, Verponding Indonesia dan Landrente/Pajak Bumi. Namun hingga saat ini, bentuk produk hukum atas pembayaran pajak tanah bekas hak barat seperti Eigendom Verponding masih digunakan sebagai dasar untuk melakukan kegiatan jual-beli tanah melalui pembuatan akta otentik, sehingga menimbulkan masalah mengenai kepemilikan atas tanah itu sendiri di kemudian hari. Berdasarkan dengan apa yang telah dirumuskan diatas, maka penulis bermaksud melakukan penelitian hukum dengan perumusan masalah mengenai kedudukan Eigendom Verponding sebagai bukti kepemilikan tanah dalam pembuatan suatu akta otentik pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/PK/PID/2017 dan posisi Notaris dalam pembuatan akta otentik mengenai peralihan hak atas tanah bekas hak barat. Penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif dengan jenis data sekunder yang didapat dari studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pada putusan tersebut, kedudukan Eigendom Verponding dalam pembuatan suatu akta otentik adalah merupakan suatu bukti yang menguatkan seseorang sebagai pemilik tanah asalkan riwayatnya jelas dan pemilik Eigendom Verponding tersebut memang benar adalah pemilik tanah yang bersangkutan sedangkan dalam menangani pembuatan akta otentik mengenai tanah bekas hak barat, posisi Notaris terbatas pada pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli, Akta Kuasa Menjual dan Akta Pelepasan Hak.
With respect to the entry into force of Basic Agrarian Law, starting from 1961, there is no land which can be charged with Verponding of Europe, Verponding of Indonesia, and Landrente Land Tax. However, until now, the form of a legal product on the payment of land tax from the former Western rights, such as Eigendom Verponding, is still used as the basis for buying and selling land through the issuance of authentic deed, so it causes a problem about the land ownership itself in the future. Based on what is formulated above, the researcher intends to conduct a legal research with a problem formulation about the position of Eigendom Verponding as the proof of land ownership in issuing an authentic deed in Supreme Court Decision No. 82 PK PID 2017 and the position of notary in issuing an authentic deed concerning the transition of land rights from former Western rights. This research used the normative juridical method with secondary data which were obtained from the literature study which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials. Based on the verdict, the position of Eigendom Verponding in issuing an authentic deed is a proof for a person as the landowner as long as the history is obvious and the owner of Eigendom Verponding is truly the owner of the related land, while the position of notary, in handling the transition of land rights from the former Western rights, is only limited to issuing Deed of Sale and Purchase, Deed of Authority to Sell, and the Deed of Release of Right.